Dengan perhitungan tersebut, maka Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 9 Juli 2025.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun 2022.
Pemungutan suara dijadwalkan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Minta Proses Pemilu Diulang di PN Jakpus, Prima: Gugatan ke Bawaslu-PTUN Tak Tembus
Untuk diketetahui, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima.
Baca juga: Prima Bantah Dibekingi hingga PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.