JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pengadilan tidak berwenang memutuskan penundaan pemilu.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu pun dalam kondisi tertentu.
Ini disampaikan Ray untuk mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.
"Putusan pengadilan mana pun tidak dinyatakan jadi sebab penundaan pemilu dapat dilaksanakan," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Istana: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Merujuk Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu mungkin ditunda jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.
Lalu, Pasal 433 beleid tersebut menyatakan, penundaan pemilu dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi, atau KPU RI.
Ray mengatakan, jika lembaga peradilan yang bertingkat ragam dan jenisnya diberi wewenang untuk menunda pemilu, tahapan pemilihan dipastikan kacau.
"Hakim PN sejatinya memahami batasan ini. Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan pemilu, maka nasib pemilu berada di ambang ketidakpastian," ujarnya.
Baca juga: Wapres: Apa Ada Kewenangan PN Tunda Pemilu?
Ray menilai, putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tak berdasar dan sangat tidak relevan. Sebab, gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU pada pokoknya hanya menyoal verfikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga partai pendatang baru itu tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Namun, menurut Ray, tak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Prima yang mempermasalahkan verifikasi faktual dengan penundaan tahapan pemilu.
"Oleh karena itu, permohonan penundaan sampai 2 tahun sama sekali tidak relevan dan jelas tidak memiliki dasar yang kuat," katanya.
Ray menambahkan, jika pun ada kesalahan yang dilakukan penyelenggara pemilu, dampaknya tidak bisa dibebankan ke tahapan pemilu. Menghukum tahapan pemilu akibat kealpaan KPU sangat tidak tepat.
Oleh karenanya, KPU diminta tetap menjalankan tahapan pemilu dan mengabaikan putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.
"Proses tahapan pemilu harus tetap dilaksanakan dan dilanjutkan tanpa dapat diintervensi oleh pengadilan mana pun," tutur Ray.
Baca juga: Khawatir Pengaruhi Proses Peradilan, MA Enggan Tanggapi Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.