Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2023, 15:41 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, pengadilan tidak berwenang memutuskan penundaan pemilu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penundaan pemilu hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), itu pun dalam kondisi tertentu.

Ini disampaikan Ray untuk mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.

"Putusan pengadilan mana pun tidak dinyatakan jadi sebab penundaan pemilu dapat dilaksanakan," kata Ray kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Istana: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Merujuk Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu mungkin ditunda jika terjadi gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.

Lalu, Pasal 433 beleid tersebut menyatakan, penundaan pemilu dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, atau KPU provinsi, atau KPU RI.

Ray mengatakan, jika lembaga peradilan yang bertingkat ragam dan jenisnya diberi wewenang untuk menunda pemilu, tahapan pemilihan dipastikan kacau.

"Hakim PN sejatinya memahami batasan ini. Sulit membayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan pemilu, maka nasib pemilu berada di ambang ketidakpastian," ujarnya.

Baca juga: Wapres: Apa Ada Kewenangan PN Tunda Pemilu?

Ray menilai, putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tak berdasar dan sangat tidak relevan. Sebab, gugatan Partai Rakyat Adill Makmur (Prima) terhadap KPU pada pokoknya hanya menyoal verfikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sehingga partai pendatang baru itu tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, menurut Ray, tak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Prima yang mempermasalahkan verifikasi faktual dengan penundaan tahapan pemilu.

"Oleh karena itu, permohonan penundaan sampai 2 tahun sama sekali tidak relevan dan jelas tidak memiliki dasar yang kuat," katanya.

Ray menambahkan, jika pun ada kesalahan yang dilakukan penyelenggara pemilu, dampaknya tidak bisa dibebankan ke tahapan pemilu. Menghukum tahapan pemilu akibat kealpaan KPU sangat tidak tepat.

Oleh karenanya, KPU diminta tetap menjalankan tahapan pemilu dan mengabaikan putusan PN Jakpus yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.

"Proses tahapan pemilu harus tetap dilaksanakan dan dilanjutkan tanpa dapat diintervensi oleh pengadilan mana pun," tutur Ray.

Baca juga: Khawatir Pengaruhi Proses Peradilan, MA Enggan Tanggapi Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Rekam Jejak KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Rekam Jejak KSAD Baru Maruli Simanjuntak, Pernah Jabat Danrem Surakarta

Nasional
Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Anies Sebut Investasi di Indonesia Didorong Tinggi, Tapi Tak Serap Banyak Tenaga Kerja

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Diperkirakan Bisa Membahayakan Pemilu

Nasional
Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Pakar Klaim Sudah Beritahu KPU soal Kerawanan Sistem Data Pemilih

Nasional
Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Dugaan Data Pemilih KPU Bocor, Peretas Diperkirakan Akses Admin Sidalih Secara Ilegal

Nasional
Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Akan Gelar Debat Capres 5 Kali, KPU: Kemungkinan di Jakarta Semua

Nasional
Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Mahfud Minta KPU Buat Sistem yang Tidak Bisa Dibobol Peretas

Nasional
Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

Nasional
Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Hadiri Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Luhut Menangis

Nasional
Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Mahfud Harap Maruli Simanjuntak Kerja Profesional Setelah Dilantik Jadi KSAD

Nasional
Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ke-2 di Bareskrim, Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan

Nasional
TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

TNI Mengaku Tak Pernah Kerahkan Personel Jadi Ajudan Firli Bahuri

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Data Pemilih yang Diduga Bocor Dilindungi UU, KPU Harusnya Jaga Kerahasiaan

Nasional
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD, Gantikan Agus Subiyanto

Nasional
Prabowo-Gibran Tak Kampanye Lagi di Hari Ke-2, TKN: Lebih Penting Layani Rakyat

Prabowo-Gibran Tak Kampanye Lagi di Hari Ke-2, TKN: Lebih Penting Layani Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com