Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Indikasi TPPU Rafael Alun Harus Ditindak

Kompas.com - 02/03/2023, 19:29 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, transaksi ganjil eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo bisa berujung pidana. 

Ia menduga, ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik transaksi mencurigakan tersebut. 

"TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/3/2023).

"Memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak," kata dia.

Baca juga: KPK Akan Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo: Transaksinya Banyak di Rekening Dia

Mahfud menyampaikan, dia baru mengetahui soal kekayaan Rafael setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael, Mario Dandy Satrio.

Setelah itu, dia menghubungi Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Sekretaris PPATK.

Saat itu, PPATK menyampaikan bahwa harta kekayaan Rafael sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu saya telepon KPK ini ada laporan sebelum saya jadi Menkopolhukam. Itu saya tahu sesudah ada peristiwa kriminal itu. Maka saya suruh periksa dan sudah diperiksa,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, PPATK menyebutkan, laporan hasil analisis (LHA) mengenai transaksi ganjil eks pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan pencucian uang

Baca juga: KPK Diminta Gesit Usut Harta Rafael Alun Hindari Dugaan Pidana Kedaluwarsa

Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan, setiap LHA yang dikirim lembaganya ke aparat penegak hukum terkait dugaan TPPU.

“Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Sementara itu, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya telah menemukan aktivitas transaksi mencurigakan Rafael sejak lama.

Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan saat dihubungi awak media, Jumat (24/2/2023).

Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka.

Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael. “Menyuruh orang buka rekening dan transaksi,” ucap Ivan.


Sementara itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa dalam mengusut dugaan TPPU, aparat penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan Agung mesti menemukan pidana pokoknya terlebih dahulu.

Dalam undang-undang mengenai TPPU, predicate crime atau pidana pokok bisa berupa korupsi, terorisme, maupun perdagangan narkoba.

“Jadi misalnya TPPU 2012, ya dilihat apakah dia menerima suap pada tahun 2012 juga,” ujar Samad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com