JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil istri eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pemanggilan istri Rafael Alun Trisambodo dilakukan karena banyak ditemukan sejumlah aset atas nama Ernie Meike.
“Dugaan saya, pasti saya panggil karena banyak nama dia,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3/2023).
"Transaksinya juga banyak di rekening dia," ujarnya melanjutkan.
Menurut Pahala, banyak transaksi perbankan yang dilakukan di rekening Ernie Meike.
Baca juga: KPK soal Pelat Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo B 6000 LAM: Fix Bodong
Pada kesempatan sebelumnya, Pahala juga menyebut bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki perusahaan di Minahasa Utara.
Salah satunya berupa perumahan seluas 6,5 hektar atas nama istrinya. Tetapi, kepemilikan perumahan itu tidak disebutkan dalam LHKPN.
Sebab, perusahaan itu dilaporkan dalam bentuk kepemilikan saham yang tertuang dalam Surat berharga sebesar Rp 1,5 miliar.
“Jadi, kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak, enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu,” kata Pahala, Rabu (1/3/2023).
Pahala mengungkapkan, KPK telah menerjunkan tim untuk mengecek perumahan di Minahasa Utara tersebut.
Baca juga: KPK Benarkan Ada Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Berawal dari Pemeriksaan LHKPN
KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan sejumlah administrasi, seperti pendaftaran perusahaan di pemerintah daerah (Pemda) setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya, ada 65.000 meter persegi, 6,5 hektar,” kata Pahala.
Selain itu, KPK mengungkapkan, Rafael memiliki saham di 6 perusahaan. Di antaranya adalah Restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta.
Terkait harta kekayaan tersebut, KPK telah melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3/2023).
Baca juga: 8,5 Jam KPK Selisik Kejanggalan Harta Kekayaan Rafael Alun
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael pada 2012.
Laporan hasil analisis (LHA) itu berisi transaksi Rafael Alun Trisambodo yang telah terendus sejak 2003 silam.
“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Ditanya soal Dugaan Suap dan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kita Cari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.