Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8,5 Jam KPK Selisik Kejanggalan Harta Kekayaan Rafael Alun

Kompas.com - 02/03/2023, 11:38 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Rabu (1/3/2023). Dalam pemeriksaan selama 8,5 jam, satu persatu aset Rafael yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diklarifikasi.

Rafael diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk diklarifikasi hartanya sekitar pukul 08.00 WIB. Kekayaan Rafael mendapat sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) menganiaya anak pengurus GP Ansor berinisial D (17) hingga koma.

Dari hasil penelusuran di laman resmi LHKPN, diketahui kekayaan Rafael mencapai Rp 56,1 miliar. Komisi Antirasuah pun menilai bila kekayaan yang dimiliki Rafael tidak sesuai dengan profilenya.

Baca juga: Misteri Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun, Diduga Terlibat Pencucian Uang Sebelum Jadi Pejabat

Pada pemeriksaan kemarin, Rafael datang seorang diri mengenakan jaket hitam dengan membawa sebuah goodie bag. Rafael baru dipandu oleh petugas KPK untuk masuk ke dalam ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB, dan baru keluar pukul 17.30 WIB.

Baru lapor LHKPN 2011

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, Rafael baru menjadi pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2011.

Karena itu KPK hanya berwenang menelusuri data sumber kekayaannya paling lama 2011.

Pahala mengaku telah membaca laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA) PPATK tahun 2012.

Isinya mengenai transaksi ganjil Rafael sejak 2003 hingga 2012.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kedua dari kanan) usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kedua dari kanan) usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya,” kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).

Pahala menyebut, KPK pernah memeriksa Rafael pada 2018 untuk dimintai klarifikasi terkait data kekayaan 2015-2018. Laporan baru diterbitkan pada 23 Januari 2019.

Saat itu, KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau asal semua harta Rafael uang dilaporkan di LHKPN.

Lembaga Antirasuah kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Sepak Terjang Geng Rafael Alun di Kemenkeu Didalami, KPK Sebut Bukan Pekerjaan Mudah

KPK memeriksa kondisi lapangan dari apa yang dilaporkan Rafael dalam LHKPN dan rekening bank yang diatasnamakan istri dan anaknya.

“Tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan, waktu itu begitu,” ujar Pahala.

Namun, KPK menemukan keganjilan: angka kekayaan dan transaksi bank Rafael sangat aktif. Kecurigaan pun timbul.

KPK kemudian kembali datang untuk melakukan pemeriksaan. Namun, tidak ditindaklanjuti.

Punya perumahan 6,5 hektare

Pahala mengungkapkan, dalam LHKPN Rafael yang bernilai fantastis itu, Rafael melaporkan kepemilikan saham pada 6 perusahaan.

Pahala pun telah menerjunkan tim untuk memeriksa salah satu perusahaan Rafael yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Di daerah tersebut, Rafael memiliki perusahaan properti berupa perumahan seluas 65.000 meter persegi atau 6,5 hektare.

“Dimiliki 2 perusahaan atas nama istri yang bersangkutan, itu sudah ada di LHKPN-nya, sudah ada, jadi 2 perusahaannya,” ujar Pahala.

Baca juga: KPK Dalami Aset Rafael di Yogyakarta: Jumlahnya Enggak Istimewa tapi Utangnya Istimewa

Setelah memantau kondisi lapangan, tim KPK kemudian bergerak melakukan verifikasi administrasi dengan mengkonfirmasi sejumlah dokumen ke pemerintah daerah (Pemda) setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita lihat pendaftaran-pendaftaran usahanya dulu, bahkan kita ke BPN, melihat ini dulu asalnya beli dari mana, harganya berapa,” tutur Pahala.

Kepemilikan perumahan 6,5 hektar itu, kata Pahala tidak tercantum dalam LHKPN Rafael karena dilaporkan dalam bentuk saham.

Saham tersebut kemudian masuk di dalam surat berharga senilai Rp 1,5 miliar yang terdiri dari 6 perusahaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menggelar jumpa pers terkait klarifikasi harta kekayaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menggelar jumpa pers terkait klarifikasi harta kekayaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy terkait harta kekayaannya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com