JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut apakah mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sengaja tidak melaporkan keberadaan buron kasus dugaan korupsi Izil Azhar ke penegak hukum.
Diketahui, Irwandi sebelumnya menyebut Izil Azhar menyandang status buron namun tidak diburu di Aceh. Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu berada di sejumlah tempat di wilayah tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mencecar sekitar 40 pertanyaan kepada Irwandi dalam pemeriksaan kemarin, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Periksa Eks Gubernur Aceh, KPK Dalami Dugaan Izil Azhar Terima Uang Panas
Dari pemeriksaan tersebut, KPK akan menganalisis keterangan yang disampaikan Irwandi mengenai keberadaan orang kepercayaannya itu saat buron.
“Kita analisis apakah termasuk juga pengetahuan dari saksi ini Irwandi mengenai keberadaan buron ada kesengajaan misalnya untuk memang sengaja agar tidak ditemukan buron itu,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Ali, Irwandi yang menyebut Izil tidak diburu di Aceh dan memiliki banyak rekan di kepolisian kontradiktif.
Baca juga: Prinsip Kolektif Kolegial Pimpinan KPK Disorot Dewas, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Seharusnya, kata Ali, Irwandi melaporkan keberadaan DPO itu kepada KPK atau aparat penegak hukum (APH) terdekat.
Menurutnya, masyarakat yang mengetahui keberadaan seorang buron seharusnya membuat laporan kepada KPK. Karena itu, lembaga antirasuah akan mendalami keterangan Irwandi.
“Apakah tujuannya untuk menghalangi proses penyidikan nanti kami analisis,” tutur Ali.
Jaksa tersebut mengaku, beberapa tahun lalu KPK memang mendapatkan informasi yang menyebut Izil berada di Banda Aceh dan sejumlah tempat.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Bisa Main Pingpong di Rutan
Tim Penyidik kemudian menelusuri informasi tersebut namun tidak berhasil menemukan mantan marinir itu.
Belakangan, KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan Izil. Tim penyidik kemudian bekerja sama dengan pihak Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
“Ternyata keberadaannya ada di salah satu keluarganya dan kemudian ditahan,” tutur Ali.
Sebelumnya, Irwandi menyebut Izil Azhar tak pernah diburu di Aceh. Padahal, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018 hingga 24 Januari 2023.
“Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh,” ujar Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Karyoto dan Endar Masih Tugas di KPK, Keputusan soal Penarikan di Tangan Polri