JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro masih bertugas di KPK hingga saat ini.
Karyoto dan Endar sebelumnya direkomendasikan Ketua KPK Firli Bahuri agar mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, baik Endar maupun Karyoto masih melakukan tugas-tugas di KPK seperti biasa.
“Pak Karyoto dan Pak Endar masih dengan jabatannya sebagai Deputi dan Direktur,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Dewas KPK Mengaku Tak Bisa Ikut Campur Penarikan Karyoto dan Endar ke Polri
Ali mengatakan, Karyoto dan Endar tetap melakukan ekspose atau gelar perkara kasus yang sedang ditangani KPK.
Mereka juga mengikuti kegiatan penetapan status pengguna (PSP) sejumlah rampasan KPK kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada, beliau ikut. Ya masih Deputi dan Dirlidik, tetapi benar diusulkan,” ujar Ali.
Menurut dia, soal apakah Karyoto dan Endar bakal ditarik dan mendapatkan promosi jabatan di Polri atau tidak, hal itu ada di tangan Korps Bhayangkara.
Adapun rekomendasi tersebut, kata Ali, merupakan bagian dari manajemen KPK mempromosikan polisi dengan jabatan di atas dua tahun.
Hal ini sebelumnya juga telah disampaikan Dewas KPK saat menanggapi isu penarikan Karyoto dan Endar.
Dalam pernyataannya, pihak Dewas KPK menyatakan promosi dan mutasi merupakan bagian manajemen sumber daya manusia (SDM) dan sesuatu yang lazim.
Baca juga: Dilaporkan ke Dewas KPK, Karyoto: Kalau Mulai Diperiksa, Ya Tidak Ada Masalah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya menerima surat rekomendasi mengenai penarikan Karyoto dan Endar.
Polri akan membahas rekomendasi Firli dan akan dirapatkan terlebih dahulu.
Surat rekomendasi diajukan sejak November 2022.
Sementara itu, sebelum isu penarikan tersebut mencuat, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran etik pengusutan kasus Formula E. Beredar kabar bahwa perbedaan pendapat di internal KPK terkait kasus itu.
Sebagian pimpinan KPK disebut-sebut memaksa bawahannya agar kasus Formula E naik ke tahap penyidikan. Namun, permintaan itu ditolak.
KPK kemudian membantah informasi tersebut. Ali menyatakan, ekspose perkara di internal KPK dilakukan secara terbuka dan tidak terdapat pemaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.