Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sosialisasi Nomor Urut Sebelum Kampanye Dilakukan di Internal Parpol

Kompas.com - 17/02/2023, 15:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk menyosialisasikan bendera dan nomor urut, hanya dapat berlangsung di internal partai politik.

"Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Peraturan tersebut dirujuk karena sampai saat ini KPU belum menerbitkan PKPU terbaru terkait hal tersebut. Hasyim menganggap, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sudah cukup dan masih relevan.

Baca juga: Sebelum Kampanye, Pasang Bendera dan Nomor Urut di Luar Internal Parpol Masuk Pelanggaran Pemilu

Dalam PKPU itu, ketentuan yang disebutkan Hasyim tadi terdapat pada Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi:

"Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan."

Baca juga: KPU Tanggapi Usul Amien Rais soal Parpol Ikut Awasi Penghitungan Suara Pemilu

"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," ucap Hasyim.

Dalam beleid yang sama, ditegaskan bahwa peserta pemilu juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan, "unsur-unsur kampanye itu meliputi penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar serta nomor urut".

Baca juga: Amien Rais Usul ke KPU Parpol Boleh Awasi Penghitungan Suara Saat Pemilu

Di luar masa penayangan iklan kampanye (21 hari sebelum masa tenang), peserta pemilu juga dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media daring yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

"Kami di KPU dan Bawaslu itu meminta agar partai politik tertib, kemudian patuh pada ketentuan tersebut," ujar Hasyim.

Ia mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai per 28 November 2023.

"Selain itu kami juga berharap partai politik ini menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang termasuk konstruksi kampanye, karena belum saatnya," ujar dia.

Ia juga menegaskan bahwa sosialisasi partai politik peserta pemilu tidak boleh melibatkan politik identitas. Hal yang sama berlaku untuk masa kampanye kelak.

"Di UU Pemilu kan sudah jelas. Menggunakan instrumen SARA kalau dalam bahasa undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu kan dilarang undang-undang," ucap Hasyim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com