JAKARTA, KOMPAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini sehat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Lukas saat ini bahkan bisa berolahraga tenis meja atau pingpong di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Informasi terbaru malah bisa olahraga pingpong,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Ali mengatakan, pihaknya bersyukur kondisi Lukas semakin membaik sehingga bisa menjalani proses pemeriksaan dengan lancar.
Baca juga: Pengacara Protes Ada Sanak Keluarga Lukas Enembe Tak Diizinkan Besuk oleh KPK
TIdak hanya olahraga, untuk mendukung kesehatan Lukas KPK juga telah menyediakan makanan ubi-ubian.
“Itu (bisa pingpong) yang kami terima ya, termasuk makan, juga telah kami siapkan dengan ubi-ubian,” ujar Ali.
Menurutnya, penyidik terus mengejar waktu mengingat masa penahanan Lukas Enembe terbatas.
Sembari melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang bersumber dari APBD Papua, KPK juga akan mengusut beberapa persoalan lain.
Dua di antaranya adalah penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!
“Termasuk itu tadi dana Otsus, kemudian PON dan lain-lain kami akan terus kembangkan ke sana,” tuturnya.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Baca juga: KPK Periksa Tukang Cukur Langganan, Lukas Enembe: Percuma
Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.