Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Eks Gubernur Aceh, KPK Dalami Dugaan Izil Azhar Terima "Uang Panas"

Kompas.com - 17/02/2023, 14:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar dari PT NK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami materi pemeriksaan tersebut kepada mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Diketahui, Izil merupakan orang kepercayaan Irwandi. Ia diduga menjadi perantara dalam penerimaan uang.

“Didalami terkait dengan pengetahuan dari saksi ini mengenai dugaan peran dari tersangka Izil Azhar ya sebagai orang kepercayaan dari saksi ini untuk mengumpulkan dan menerima sejumlah uang,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: KPK Tahan Eks Panglima GAM Izil Azhar setelah Buron Sejak 2018

Adapun Irwandi telah divonis bersalah menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap diberikan terkait usulan kontraktor yang akan mengerjakan pembangunan di Kabupaten Bener.

Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Irwandi kemudian dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sementara itu, Izil melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 hingga 24 Januari 2023.

Baca juga: Eks Panglima GAM Tak Diburu meski Buron, Irwandi Yusuf: Kawan-kawannya Polisi

Setelah Izil tertangkap, KPK kemudian kembali memeriksa Irwandi mengenai penerimaan sejumlah uang.

“(Penerimaan uang) di antaranya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.

Selain didalami terkait penerimaan uang, KPK juga menggali informasi dari Irwandi terkait keberadaan Izil saat mantan marinir itu menjadi buron.

“Karena statusnya DPO KPK sehingga perlu kemudian kami dalami dr para saksi keberadaan dari tersangka Izil Azhar,” tutur Ali.


Dalam perkara ini, Izil diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Baca juga: Rekam Jejak Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Ditahan KPK

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com