Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Panglima GAM Tak Diburu meski Buron, Irwandi Yusuf: Kawan-kawannya Polisi

Kompas.com - 16/02/2023, 18:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf menyebut meski mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menyandang status buron, namun nyatanya di Aceh tak pernah diburu.

Sebagai informasi, Izil merupakan buron kasus korupsi gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 30 November 2018 hingga 24 Januari 2023.

Sementara Irwandi diseret ke jeruji besi di Lapas Sukamiskin, Bandung karena kasus suap proyek infrastruktur yang sama, Izil melarikan diri.

“Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh,” ujar Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Rekam Jejak Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Ditahan KPK

Ketika ditanya apakah Izil menguasai sejumlah wilayah di Aceh, Irwandi hanya menjawab mantan marinir itu berteman dengan polisi.

Meski demikian, ia menepis Izil disembunyikan oleh oknum polisi.

“Dia kawan-kawannya polisi,” kata Irwandi.

“Bukan diumpetin,” tambahnya.

Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf menyebut mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menyandang status buron namun di Aceh tidak diburu, Kamis (16/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf menyebut mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menyandang status buron namun di Aceh tidak diburu, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh

Sebagai informasi, setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022. Sebelumnya, ia mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.

Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.

Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada 24 Januari lalu.

Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com