JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf menyebut meski mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menyandang status buron, namun nyatanya di Aceh tak pernah diburu.
Sebagai informasi, Izil merupakan buron kasus korupsi gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.
Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 30 November 2018 hingga 24 Januari 2023.
Sementara Irwandi diseret ke jeruji besi di Lapas Sukamiskin, Bandung karena kasus suap proyek infrastruktur yang sama, Izil melarikan diri.
“Izil enggak buron, status buron tapi di Aceh enggak buron, dari Sabang ke Aceh, Sabang ke Aceh,” ujar Irwandi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Rekam Jejak Izil Azhar alias Ayah Merin, Mantan Panglima GAM yang Ditahan KPK
Ketika ditanya apakah Izil menguasai sejumlah wilayah di Aceh, Irwandi hanya menjawab mantan marinir itu berteman dengan polisi.
Meski demikian, ia menepis Izil disembunyikan oleh oknum polisi.
“Dia kawan-kawannya polisi,” kata Irwandi.
“Bukan diumpetin,” tambahnya.
Baca juga: Ditahan KPK, Eks Panglima GAM Izil Azhar Minta Maaf ke Warga Aceh
Sebagai informasi, setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Irwandi dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Oktober 2022. Sebelumnya, ia mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Irwandi kemudian divonis 7 tahun penjara pada 8 April 2019. Ia melakukan perlawanan hingga tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Mantan gubernur itu dijebloskan ke Sukamiskin per 14 Februari 2020.
Adapun Izil, dalam perkara ini, diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi Irwandi sebesar Rp 32,4 miliar.
Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.
Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, ia ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada 24 Januari lalu.
Ia kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.