JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus korupsi sekaligus mentan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azha ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama.
Izil ditahan setelah berhasil ditangkap KPK bersama Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (Polda NAD) di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023).
Adapun Izil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sejumlah gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi NAD.
Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018.
Baca juga: Sosok dan Kasus Izil Azhar, Eks Panglima GAM yang Ditangkap KPK Setelah 4 Tahun Buron
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Izil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada November 2018.
“Namun belum pernah diperiksa,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/1/2023).
Johanis mengatakan, setelah ditangkap, Izil dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
Ia akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 gedung ACLC sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2023.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pemeriksaan nantinya kepada beliau,” ujar Johanis.
Baca juga: KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar di Aceh, Buron Sejak 2018
Izil disebut menjadi orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.
Menurut laporan, Izil sempat berdinas di Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Ia kemudian membelot dan bergabung dengan GAM.
Maka dari itu dia dijuluki Ayah Merin (Marines) oleh para anggota GAM, yang merupakan bahasa Inggris dari Korps Marinir.
Dalam perkara ini, Izil Azhar disangka melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.