Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Semprot Pemohon karena Minta Dua Hakim Tak Dilibatkan Adili Pencopotan Aswanto

Kompas.com - 16/02/2023, 13:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menegur Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, pemohon perkara nomor 17/PUU-XXI/2023, terkait pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto.

Dalam sidang perdana, Kamis (16/2/2023), Zico dalam provisinya secara spesifik meminta agar dua hakim konstitusi utusan DPR RI, Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tak dilibatkan dalam menangani perkara ini.

"Provisi ini agak sedikit mengganggu. Provisi (poin) 3 menyatakan mengecualikan hakim lalu panitera. Selama masih belum ada putusan, baik MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) maupun ada pidana, enggak boleh disebut ini ya," ungkap Daniel dalam sidang.

Baca juga: Pencopotan Aswanto Diperkarakan Ulang, Minta MK Tak Libatkan Guntur Hamzah dan Arief Hidayat

"Ini sudah tendensius, seolah menuduh. Kalau sudah disebut nama ini, seolah sudah ada putusan," tambahnya.

Daniel menyebut bahwa Zico seharusnya berhati-hati dan tidak langsung menyebut nama karena hal ini dianggap bakal membentuk opini di luar ruang sidang bahwa sudah ada hakim atau panitera MK yang dinyatakan sah terlibat dalam pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Daniel juga menegur Zico karena Zico dianggap tahu bahwa kasus perubahan substansi putusan perkara tersebut sudah diproses MKMK.

"Provisi Saudara berani sekali menyebut nama hakim bahkan juga dengan panitera. Kalau Anda menyamarkan, mungkin juga masih bisa diterima. Kalau sudah disebutkan, secara tidak langsung Anda seolah-olah berkeyakinan bahwa hakim ini sudah terlibat sementara saudara tahu ada proses di MKMK," tutur Daniel.

Sebelumnya diberitakan, perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 disebut menjadi latar belakang Zico kembali memperkarakannya, dengan menguji materil lagi Pasal 23 ayat (1) ditambah Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Pemohon sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa untuk tidak berpikiran negatif. Pemohon sangat yakin ini adalah sebuah kesengejaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Zico dalam sidang perdana.

"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang menangani putusan dan sidang sehingga terduga perlaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," kata dia.

Baca juga: Revisi UU MK, Ketua Komisi III: Supaya Kita Clear Buat UU, Tak Kena Judicial Review

MKMK Usut Dugaan Hakim MK Ubah Putusan

Sebelumnya, kecurigaan ini juga sudah disampaikan oleh Zico ketika dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk menyusul pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan Aswanto.

Kepada wartawan, Zico mengaku menyebutkan 2 nama hakim yang dicurigai terlibat dalam pengubahan substansi putusan ini kepada MKMK, namun enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Dalam sidang hari ini, 2 nama hakim tersebut akhirnya disebut oleh Zico dalam permohonan provisinya. Ia meminta 2 hakim utusan DPR RI, Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tidak dilibatkan MK menangani perkara ini.

Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat

Sebagai informasi, Guntur merupakan eks Sekretaris Jenderal MK yang akhirnya terpilih menggantikan Aswanto yang pencopotannya diusulkan DPR gara-gara dianggap kerap menganulir produk hukum parlemen.

"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam memutus perkara a quo," kata Zico.

Ia juga meminta majelis hakim konstitusi mengecualikan panitera, Muhidin, dalam mengurus administrasi perkara ini. Muhidin sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh MKMK.

Kecurigaan Zico, sebelumnya disampaikan kepada wartawan, berangkat dari fakta bahwa perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terjadi dalam kurun 49 menit saja.

Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto

Kata dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda.

Cepatnya pengubahan ini membuatnya yakin ada aktor intelektual yang melatarinya. Zico mengaku punya alasan sendiri mengapa ia menuding 2 hakim ini sebagai pelaku dan bukan hakim-hakim lainnya.

"Coba cek rekam jejaknya, hakim mana yang dekat dengan dengan pegawai dibanding hakim lainnya. Kenapa saya curiga kepada orang-orang ini, oarena mereka memiliki akses paling dekat kepada pegawai. Mereka lebih dekat kepada pegawai dibandingkan hakim-hakim yang lain," tegas Zico setelah dipanggil MKMK, pada Rabu (9/2/2023).

Substansi putusan diubah

Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."

Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis, “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

Baca juga: Soal Pemberhentian Hakim Aswanto, MK: Di Luar UU MK Dinyatakan Inkonstitusional

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Untuk diketahui, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK terdiri dari tiga orang anggota. Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Zico sebelumnya juga sudah melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya karena perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com