Salin Artikel

Hakim MK Semprot Pemohon karena Minta Dua Hakim Tak Dilibatkan Adili Pencopotan Aswanto

Dalam sidang perdana, Kamis (16/2/2023), Zico dalam provisinya secara spesifik meminta agar dua hakim konstitusi utusan DPR RI, Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tak dilibatkan dalam menangani perkara ini.

"Provisi ini agak sedikit mengganggu. Provisi (poin) 3 menyatakan mengecualikan hakim lalu panitera. Selama masih belum ada putusan, baik MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) maupun ada pidana, enggak boleh disebut ini ya," ungkap Daniel dalam sidang.

"Ini sudah tendensius, seolah menuduh. Kalau sudah disebut nama ini, seolah sudah ada putusan," tambahnya.

Daniel menyebut bahwa Zico seharusnya berhati-hati dan tidak langsung menyebut nama karena hal ini dianggap bakal membentuk opini di luar ruang sidang bahwa sudah ada hakim atau panitera MK yang dinyatakan sah terlibat dalam pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Daniel juga menegur Zico karena Zico dianggap tahu bahwa kasus perubahan substansi putusan perkara tersebut sudah diproses MKMK.

"Provisi Saudara berani sekali menyebut nama hakim bahkan juga dengan panitera. Kalau Anda menyamarkan, mungkin juga masih bisa diterima. Kalau sudah disebutkan, secara tidak langsung Anda seolah-olah berkeyakinan bahwa hakim ini sudah terlibat sementara saudara tahu ada proses di MKMK," tutur Daniel.

"Pemohon sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa untuk tidak berpikiran negatif. Pemohon sangat yakin ini adalah sebuah kesengejaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Zico dalam sidang perdana.

"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang menangani putusan dan sidang sehingga terduga perlaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," kata dia.

MKMK Usut Dugaan Hakim MK Ubah Putusan

Sebelumnya, kecurigaan ini juga sudah disampaikan oleh Zico ketika dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk menyusul pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan Aswanto.

Kepada wartawan, Zico mengaku menyebutkan 2 nama hakim yang dicurigai terlibat dalam pengubahan substansi putusan ini kepada MKMK, namun enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Dalam sidang hari ini, 2 nama hakim tersebut akhirnya disebut oleh Zico dalam permohonan provisinya. Ia meminta 2 hakim utusan DPR RI, Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tidak dilibatkan MK menangani perkara ini.

Sebagai informasi, Guntur merupakan eks Sekretaris Jenderal MK yang akhirnya terpilih menggantikan Aswanto yang pencopotannya diusulkan DPR gara-gara dianggap kerap menganulir produk hukum parlemen.

"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam memutus perkara a quo," kata Zico.

Ia juga meminta majelis hakim konstitusi mengecualikan panitera, Muhidin, dalam mengurus administrasi perkara ini. Muhidin sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh MKMK.

Kecurigaan Zico, sebelumnya disampaikan kepada wartawan, berangkat dari fakta bahwa perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terjadi dalam kurun 49 menit saja.

Kata dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda.

Cepatnya pengubahan ini membuatnya yakin ada aktor intelektual yang melatarinya. Zico mengaku punya alasan sendiri mengapa ia menuding 2 hakim ini sebagai pelaku dan bukan hakim-hakim lainnya.

"Coba cek rekam jejaknya, hakim mana yang dekat dengan dengan pegawai dibanding hakim lainnya. Kenapa saya curiga kepada orang-orang ini, oarena mereka memiliki akses paling dekat kepada pegawai. Mereka lebih dekat kepada pegawai dibandingkan hakim-hakim yang lain," tegas Zico setelah dipanggil MKMK, pada Rabu (9/2/2023).

Substansi putusan diubah

Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.

Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."

Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis, “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”.

Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

Untuk diketahui, MK membentuk MKMK pada 30 Januari 2023 guna mengusut dugaan pengubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK terdiri dari tiga orang anggota. Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.

Zico sebelumnya juga sudah melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya karena perkara yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/16/13242881/hakim-mk-semprot-pemohon-karena-minta-dua-hakim-tak-dilibatkan-adili

Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke