Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat Ma’ruf Resmi Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/02/2023, 12:10 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami sudah menyatakan banding hari ini,” ujar koordinator tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Menurut dia, berkas pengajuan banding Kuat disampaikan ke PN Jaksel hari ini.

Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Sederet Peran Kuat Maruf Bantu Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selepas pembacaan putusan, Kuat Ma’ruf juga telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa Berhasil Yakinkan Hakim soal Pembunuhan Berencana

Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.


Kuat Ma'ruf disebut hakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com