JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kami sudah menyatakan banding hari ini,” ujar koordinator tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Menurut dia, berkas pengajuan banding Kuat disampaikan ke PN Jaksel hari ini.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Ini Sederet Peran Kuat Maruf Bantu Ferdy Sambo
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selepas pembacaan putusan, Kuat Ma’ruf juga telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Kuat Ma'ruf disebut hakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.