Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/02/2023, 12:14 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Posisi Polri dinilai bakal riskan jika dalam sidang Komisi Kode Etik mendatang memutuskan tidak memecat atau melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer (Bharada E), dari kesatuannya, yakni Korps Brimob.

Sebab, meski majelis hakim menyatakan bahwa Eliezer adalah seorang saksi pelaku atau justice collaborator dalam putusan, dia tetap divonis bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan diganjar penjara 1 tahun 6 bulan.

"Bila tidak dilakukan PTDH artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Berpeluang Kembali ke Pangkuan Brimob Polri

Bambang mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022 maka Eliezer berpeluang bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Dalam Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Meski demikian, kata Bambang, terdapat aturan lain yang justru bertentangan dengan Perkap 7/2022, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003.

Di dalam PP 1/2003, kata Bambang, mengatur pemberhentian personel Polri yang hanya menyebut sanksi PDTH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.

Baca juga: Puji Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Richard Eliezer, Mahfud: Hebat dan Berani

Maka dari itu, Bambang mempertanyakan dasar hukum mana yang akan dipakai Polri dalam menjalankan sidang Komisi Kode Etik terhadap Eliezer.

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ucap Bambang.

Sebelumnya, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Polri Segera Jadwalkan Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Secara terpisah, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan, anaknya berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer adalah Putusan yang Progresif

Halaman Berikutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Singgung Penguatan Hukum, Anies: Dunia Internasional Akan Respons Positif Jika Sudah Dikerjakan

Nasional
Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Kecap

Minta Masyarakat Ikut Sebarkan Narasi Perubahan, Cak Imin: Kami Bukan Penjual Kecap

Nasional
KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat 'Pemilu Berdarah'

KPU Sebut Indonesia Sukses Selenggarakan Pemilu, Tak Ada Riwayat "Pemilu Berdarah"

Nasional
Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Ingin Hadiri Langsung Sidang Umum PBB Jika Jadi Presiden, Anies: Indonesia Perlu Hadir

Nasional
Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Muzani: Insya Allah Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Nasional
Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Anies Klaim Bakal Tegakkan Supremasi Hukum jika Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Anies Anggap Debat Khusus Cawapres Perlu: Menghormati Rakyat Indonesia

Nasional
Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Di Depan Mahasiswa UMRI, Muhaimin Cerita Ada Kader PKB Pernah Diculik Tim Mawar

Nasional
Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Jika Diberi Kesempatan, Anies Mengaku Ingin Makan Malam Bareng Nabi Muhammad hingga Nelson Mandela

Nasional
Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu 'Neng Geulis' di Tasikmalaya

Prabowo Diarak Saat Nyanyi Lagu "Neng Geulis" di Tasikmalaya

Nasional
KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

KPU Diminta Konsisten Jalankan Aturan Debat Capres-Cawapres

Nasional
Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Jadi Jurkam TPN Ganjar, Limbad Justru Dikenalkan sebagai Pendukung Prabowo

Nasional
Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Jika Nanti Jadi Presiden, Anies Ingin Indonesia Tak Cuma Dekat dengan China

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Ridwan Kamil Sebut Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP demi Rezeki: Bisa Rupiah, Bisa Elektoral

Nasional
Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com