JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, sangat kecil kemungkinan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, dilihat dari unsur relasi kuasa, posisi Putri Candrawathi lebih unggul ketimbang Yosua.
Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Tatapan Tajam Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo Saat Sidang Pembacaan Vonis
Hakim mengatakan, ihwal relasi kuasa ini termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Beleid itu menyebutkan, relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi yang menimbulkan kekuasaan satu pihak terhadap pihak lain dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan pihak dengan posisi lebih rendah.
Ada dua unsur penting dalam pengertian relasi kuasa ini. Pertama, sifat hierarkis yang meliputi posisi antarindividu yang lebih rendah dan atau lebih tinggi dalam suatu kelompok atau tanpa kelompok.
Kedua, ketergantungan. Artinya, seseorang bergantung pada orang lain karena status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi.
"Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa, sehingga penyebab utama terjadinya kekerasan seksual," ujar hakim.
Baca juga: Penjagaan Ketat Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakai Detektor Logam dan Tas Pengunjung Diperiksa
Hakim melanjutkan, ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul dan dominan dibanding korban.
Dalam kasus Brigadir J, menurut hakim, posisi Putri Candrawathi lebih dominan dibanding Yosua.
Sebab, Putri merupakan istri Ferdy Sambo yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga seorang dokter gigi.
Sementara, Yosua hanya lulusan SLTA yang ketika itu merupakan anggota Polri berpangkat brigadir dengan tugas sebagai sopir dan membantu pekerjaan rumah tangga untuk Sambo dan Putri.
"Dari pengertian di atas maka disebutkan orang yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan dalam hal ini adalah Putri Candrawati," kata hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).