JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, sangat kecil kemungkinan terjadinya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, dilihat dari unsur relasi kuasa, posisi Putri Candrawathi lebih unggul ketimbang Yosua.
Ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan pertimbangan putusan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Dengan adanya ketergantungan relasi kuasa yang dimaksud, sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi," kata Hakim Wahyu.
Baca juga: Tatapan Tajam Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo Saat Sidang Pembacaan Vonis
Hakim mengatakan, ihwal relasi kuasa ini termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Beleid itu menyebutkan, relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi yang menimbulkan kekuasaan satu pihak terhadap pihak lain dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan pihak dengan posisi lebih rendah.
Ada dua unsur penting dalam pengertian relasi kuasa ini. Pertama, sifat hierarkis yang meliputi posisi antarindividu yang lebih rendah dan atau lebih tinggi dalam suatu kelompok atau tanpa kelompok.
Kedua, ketergantungan. Artinya, seseorang bergantung pada orang lain karena status sosial, budaya, pengetahuan atau pendidikan, dan ekonomi.
"Kedua unsur relasi kuasa tersebut menimbulkan adanya ketimpangan relasi kuasa, sehingga penyebab utama terjadinya kekerasan seksual," ujar hakim.
Baca juga: Penjagaan Ketat Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pakai Detektor Logam dan Tas Pengunjung Diperiksa
Hakim melanjutkan, ketimpangan relasi kuasa ini dapat terjadi ketika pelaku merasa dirinya memiliki posisi yang lebih unggul dan dominan dibanding korban.
Dalam kasus Brigadir J, menurut hakim, posisi Putri Candrawathi lebih dominan dibanding Yosua.
Sebab, Putri merupakan istri Ferdy Sambo yang saat itu berkedudukan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dia juga seorang dokter gigi.
Sementara, Yosua hanya lulusan SLTA yang ketika itu merupakan anggota Polri berpangkat brigadir dengan tugas sebagai sopir dan membantu pekerjaan rumah tangga untuk Sambo dan Putri.
"Dari pengertian di atas maka disebutkan orang yang memiliki posisi lebih unggul juga dominan dalam hal ini adalah Putri Candrawati," kata hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Baca juga: Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Dia Tak Menyesal
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Namun demikian, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Sambo mengeklaim tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Memang, dia mengaku sempat memerintahkan Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibu Almarhum Brigadir J Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo
Namun, saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sambo mengeklaim "hanya" memerintahkan Richard menghajar Yosua.
"Peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata Sambo.
Dalam perkara yang sama, Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun. Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.