Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Perombakan Divisi Propam Polri Masih Dikaji, Biro Paminal Disorot

Kompas.com - 10/02/2023, 16:57 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya buat mencegah penyalahgunaan wewenang, seperti yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, saat ini sedang dikaji.

Salah satu caranya adalah dengan mengembalikan biro pengamanan internal (Paminal), yang berfungsi sebagai penyelidik, dari Divisi Propam ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

"Salah satu yang dievaluasi sekarang adalah untuk memecah kembali Paminal untuk dikembalikan ke Baintelkam," kata Guru Besar Universitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo, dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Menurut akademisi yang akrab disapa Kikiek itu, jika fungsi Paminal dikembalikan ke Baintelkam maka kewenangan penyelidikan di Divisi Propam bisa dikurangi dan diharapkan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

"Ini salah satu solusi ya, tapi itu belum matang, belum jadi keputusan, masih dikaji," ujar Hermawan yang juga menjabat Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas).

Hermawan mengatakan, kewenangan Divisi Propam Polri sebelum Sambo menjabat memang tidak terlampau kuat. Terutama sebelum penggabungan Paminal menjadi sebuah biro di dalam Propam.

Menurut Hermawan, kewenangan penyelidikan yang berada di tangan Paminal itulah yang membuat Propam di masa kepemimpinan Sambo menjadi disegani. Sebab kewenangan disiplin hingga penyelidikan menumpuk di tangan Kadiv Propam.

"Karena ada penyatuan kewenangan antara Paminal yang sifatnya intelijen, pra kejadian atau penyelidikan sebelum satu orang bisa dijadikan tersangka di dalam disiplin Kepolisian," ucap Hermawan.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Dari kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Yosua, kata Hermawan, memang terlihat pola penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Sambo sehingga akhirnya menyeret banyak polisi.

Para polisi yang dianggap melanggar etik terkait kasus pembunuhan Yosua itu diganjar sanksi pemecatan hingga demosi dan mutasi.

Akan tetapi, menurut Hermawan, Sambo sudah menggunakan kewenangan secara berlebihan saat sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam.

Dia menyoroti dugaan penggunaan wewenang berlebihan oleh Sambo saat masih menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dan Keadilan sebagai Tontonan

"Karena semua penjuru komunikasi ke Kapolri itu kan melalui Koorspripim. Sambo kan Koorspri sebelum Kadiv Propam. Pada saat Kadiv Propam, tambah-tambah lagi kan," ucap Hermawan.

Saat ini persidangan terhadap Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sudah mencapai tahap akhir.

Dia tengah menanti sidang pamungkas yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com