Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

Kompas.com - 09/02/2023, 10:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi melihat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E semestinya mendapatkan tuntutan paling ringan di antara terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya.

Sebab, Bharada E dianggap telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator (JC) untuk membuat kasus perkara pembunuhan tersebut menjadi terang benderang.

"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Edwin dalam acara Gaspol! Kompas.com, yang tayang pada Rabu (8/2/2023) malam.

Akan tetapi, lanjut Edwin, jaksa yang membacakan tuntutan terhadap Bharada E tidak melihat sepenuhnya makna justice collaborator itu.

Baca juga: Pengacara: Bharada E yang Malah Semangati Kita, Dia Yakin Ada Keadilan Untuknya

Sebab, Bharada E masih dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," katanya.

"Sebenarnya, JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," ujar Edwin lagi.

Edwin menjelaskan, apabila sidang kemarin mengikuti skenario pelaku utama Ferdy Sambo, maka kasus tidak menjadi terang benderang.

Bahkan, bisa saja Ferdy Sambo tidak jadi pelaku utama dalam kasus ini.

"Bisa saja FS tetap jadi tersangka tapi tersangka 55, penyertaan," katanya.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Lebih lanjut, Edwin juga mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa sejak Bharada E menyandang status justice collaborator, para penegak hukum pengadilan semestinya melihat hal itu.

Oleh karena itu, Kapolri meminta perkara kasus diubah dari skenario tembak menembak yang merupakan skenario Ferdy Sambo, menjadi penembakan terhadap Brigadir J.

"Kapolri juga bilang mulai saat ini jangan lagi ada bilang tembak menembak, tapi skenarionya bahwa Yosua ditembak oleh atas perintah FS dan saat ini RE sedang mengajukan diri sebagai justice colaborator dan akan makin membuat terang perkara," ujar Edwin mengingatkan perkataan Kapolri.

"Kapolri yang bilang, ya artinya jangan hanya melihat ketika di proses persidangan, penyidikannya enggak gampang, ketika itu FS sebagai Kadiv Propam dan menjabat Ketua Satgasus," katanya lagi.

Diketahui, banyak pihak yang kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer. Sebab, Bharada E berstatus justice colaborator.

Baca juga: Ketua LPSK Pastikan Beri Perlindungan Bharada E hingga Status Narapidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com