Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SIDANG kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau populer sebagai Brigadir J pada Senin 13 Februari 2023 nanti, akan mencapai klimaksnya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso akan menjadi sorotan jutaan pasang mata yang menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut melalui layar kaca.

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara 8 tahun.

Kelimanya didakwa karena diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J awal Juli 2022, di Jakarta.

Penyiaran langsung pengadilan kasus Brigadir J oleh media khususnya televisi menegaskan betapa keadilan bukan saja perlu ditegakkan, namun keadilan harus dapat dipertontonkan (Smith, 2022).

Dua puluh lima tahun lalu siaran langsung sidang kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafrudin di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta menjadi tonggak upaya pencarian keadilan yang dipertontonkan kepada masyarakat Indonesia.

Sejak itu keterlibatan publik menyaksikan pencarian keadilan menjadi bagian keseharian. Ada siaran langsung pengadilan yang berjalan biasa-biasa, ada pula sidang yang kontroversial.

Tentunya kita masih ingat siaran langsung pengadilan kasus Antasari Azhar Oktober 2009 yang memunculkan surat peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusul tersiarnya narasi vulgar di dalam surat dakwaan.

Mempertontonkan keadilan sebetulnya sudah sejak lama menjadi bagian masyarakat. Foucault (1991) melukiskan bagaimana masyarakat kota Paris pada akhir abad 17 menjadi saksi pemidanaan dengan menceraiberaikan tubuh terpidana dengan tarikan 4 ekor kuda.

Di era tontonan televisi dan bioskop maka pengadilan adalah drama pertarungan antara jaksa versus pengacara dengan pengungkapan penjahat sebagai alurnya (Garcia & Arkenson,2018).

Drama menjadi kental jika sidang melibatkan pesohor. Sidang Orenthal James Simpson alias O.J. Simpson ditonton puluhan juta warga Amerika.

Mantan atlet American Football sekaligus bintang film tersebut didakwa membunuh mantan istrinya Nicole Brown Simpson dan sang pacar Ron Goldman.

Drama sudah dimulai ketika OJ Simpson kabur bersama mobil kawannya. O.J. akhirnya diringkus polisi setelah drama kejar-kejaran mobil yang disiarkan secara langsung.

Puncak persidangan terjadi 9 bulan kemudian. Sidang yang dilabeli media sebagai “Sidang abad ini” memvonis peraih Most Valuable Player 1973 tersebut tidak bersalah.

Douglas Kellner (2003) mengistilahkan sidang O.J. Simpson sebagai megaspectacle, megatontonan.

Di Indonesia pengadilan Ferdy Sambo, berpotensi menjadi megatontonan. Bukan saja karena relasi terdakwa dan korban yang begitu dekat (pejabat dan ajudan), namun tak menghalangi penghilangan nyawa.

Walakin upaya untuk menggiring publik bahwa yang terjadi adalah peristiwa tembak menembak antarpolisi menjadi skandal tersendiri.

Perlu empat kali ultimatum Presiden Joko Widodo agar kepolisian serius mengungkap misteri kematian Brigadir J.

Setelah sebulan berlalu, akhirnya teka-teki terungkap dengan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo soal penetapan tersangka Ferdy Sambo.

Mungkin inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah Polri, Jenderal bintang dua aktif yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana.

Posisi Sambo pun bak hero to zero. Kesemuanya menjadi magnet masyarakat untuk menonton.

Keadilan yang dipertontonkan adalah bentuk infiltrasi media ke dalam kehidupan sehari-hari manusia modern.

Rosie Smith (2022) menyebutnya sebagai keadilan spektakuler. Keadilan spektakuler menggambarkan visibilitas peradilan pidana di media dan mata publik.

Artinya menjelaskan bagaimana media merepresentasikan sidang pengadilan, permasalahan hukum dan semua pihak yang terlibat di dalamnya.

Beberapa kasus peradilan pidana diyakini dirancang, dikoreografi dan dikurasi untuk dikonsumsi publik dan dijual sebagai hiburan (Smith,2022: 4).

Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir J memiliki potensi memotivasi publik setidaknya untuk memahami kerumitan sistem peradilan pidana dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebagai tontonan media terlibat dalam proses rumit diseminasi citra dan wacana serta narasi yang diterima dan dikonstruksi bermacam cara oleh beragam anggota masyarakat.

Di era pesohor dan tontonan, media mengkonstruksi realitas sosial dan isu kunci dengan kemasan drama serta hiburan.

Melalui kacamata Kellner (2003) peradilan pembunuhan Brigadir J yang menjadi tontonan masyarakat via media adalah kelanjutan era jurnalisme tabloid yang mengejar pesohor dan aroma skandal yang mendominasi siklus berita dan menjadi fenomena obsesif kehidupan sehari-hari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS 'Walkout', hingga Terima Kasih Pemerintah

Di Balik Pengesahan Perppu Cipta Kerja: Mikrofon Demokrat Mati, PKS "Walkout", hingga Terima Kasih Pemerintah

Nasional
DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Nasional
Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya 'Tikus'

Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, BEM UI: DPR Rumahnya "Tikus"

Nasional
KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Nasional
ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kemenkes: Kita Diminta untuk Tetap Waspada

Nasional
KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

KPU Anggap PN Jakpus Langgar Aturan karena Tak Mediasi Mereka dengan Prima

Nasional
KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Nasional
Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Cerita Serka Sunardi, Babinsa yang Gagalkan Peredaran Ganja sampai Terseret Motor 10 Meter

Nasional
Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah

Nasional
Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Soroti Pengawalan Polantas untuk Masyarakat, Kapolri: Tertib, Bukan Beri Prioritas Melanggar

Nasional
Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Kemenlu Benarkan Indonesia-Singapura Ajukan Perubahan Batas Ruang Udara FIR ke ICAO

Nasional
Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Soal Sirene dan Strobo, Kapolri Imbau Anggotanya Lebih Sensitif Baca Situasi Jalan

Nasional
Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Kodam Mulawarman Akui Masih Kekurangan 3 Kodim untuk Antisipasi Masuknya Ancaman ke IKN

Nasional
Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...

Momen Mikrofon Mati Saat Demokrat Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna...

Nasional
Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke