Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2023, 16:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo menilai reformasi internal Polri perlu dilakukan, berkaca dari kasus yang melibatkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo. Namun, dia juga meragukan tujuan reformasi internal Polri bakal tercapai.

"Ini kan ada demoralisasi mungkin karena jumlahnya terlalu besar kan. Sangat besar. 450.000 orang. Sehingga penataan, reformasi kultural itu belum selesai dan tidak akan pernah selesai," kata Hermawan dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Meski begitu, Hermawan menyatakan reformasi internal Polri harus ditujukan buat menciptakan infrastruktur organisasi yang bisa menutup peluang untuk penyalahgunaan penggunaan kewenangan dan kekuasaan.

"Yang kedua kultur. Roh polisi itu seharusnya melekat pada diri setiap polisi," ujar Hermawan yang akrab disapa Kikiek.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

Yang dimaksud Hermawan adalah sikap dan integritas seorang polisi harus tetap dipertahankan meski lingkungan sekitarnya tidak mendukung.

Dari kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Yosua, kata Hermawan, memang terlihat pola penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Sambo sehingga akhirnya menyeret banyak polisi.

Para polisi yang dianggap melanggar etik terkait kasus pembunuhan Yosua itu diganjar sanksi pemecatan hingga demosi dan mutasi.

Akan tetapi, menurut Hermawan, Sambo sudah menggunakan kewenangan secara berlebihan saat sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Dia menyoroti dugaan penggunaan wewenang berlebihan oleh Sambo saat masih menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri.

"Karena semua penjuru komunikasi ke Kapolri itu kan melalui Koorspripim. Sambo kan Koorspri sebelum Kadiv Propam. Pada saat Kadiv Propam, tambah-tambah lagi kan," ucap Hermawan.

Saat ini persidangan terhadap Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sudah mencapai tahap akhir.

Dia tengah menanti sidang pamungkas yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis pada 24 Februari

Dalam kasus pembunuhan berencana terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com