Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Reformasi Polri Tak Akan Pernah Selesai

Kompas.com - 10/02/2023, 16:43 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Bhayangkara Prof. Hermawan Sulistyo menilai reformasi internal Polri perlu dilakukan, berkaca dari kasus yang melibatkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo. Namun, dia juga meragukan tujuan reformasi internal Polri bakal tercapai.

"Ini kan ada demoralisasi mungkin karena jumlahnya terlalu besar kan. Sangat besar. 450.000 orang. Sehingga penataan, reformasi kultural itu belum selesai dan tidak akan pernah selesai," kata Hermawan dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Meski begitu, Hermawan menyatakan reformasi internal Polri harus ditujukan buat menciptakan infrastruktur organisasi yang bisa menutup peluang untuk penyalahgunaan penggunaan kewenangan dan kekuasaan.

"Yang kedua kultur. Roh polisi itu seharusnya melekat pada diri setiap polisi," ujar Hermawan yang akrab disapa Kikiek.

Baca juga: LPSK: Kalau Tidak Ada Keterangan Bharada E, Bisa Saja Ferdy Sambo Tak Jadi Pelaku Utama

Yang dimaksud Hermawan adalah sikap dan integritas seorang polisi harus tetap dipertahankan meski lingkungan sekitarnya tidak mendukung.

Dari kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Yosua, kata Hermawan, memang terlihat pola penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Sambo sehingga akhirnya menyeret banyak polisi.

Para polisi yang dianggap melanggar etik terkait kasus pembunuhan Yosua itu diganjar sanksi pemecatan hingga demosi dan mutasi.

Akan tetapi, menurut Hermawan, Sambo sudah menggunakan kewenangan secara berlebihan saat sebelum menjabat sebagai Kadiv Propam.

Baca juga: LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Dia menyoroti dugaan penggunaan wewenang berlebihan oleh Sambo saat masih menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kapolri.

"Karena semua penjuru komunikasi ke Kapolri itu kan melalui Koorspripim. Sambo kan Koorspri sebelum Kadiv Propam. Pada saat Kadiv Propam, tambah-tambah lagi kan," ucap Hermawan.

Saat ini persidangan terhadap Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) sudah mencapai tahap akhir.

Dia tengah menanti sidang pamungkas yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo, Chuck Putranto Divonis pada 24 Februari

Dalam kasus pembunuhan berencana terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com