Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/02/2023, 09:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.

Pasalnya, menurut Edwin, Richard adalah sosok yang sangat menguntungkan jaksa dan hakim dalam mengusut kasus ini karena Richard bersikap kooperatif selama proses persidangan.

"Kita sama-sama menyaksikan bagaimana Richard itu sangat membantu membuat terang peristiwa, tidak ada dari hakim bilang bahwa Richard berbelit-belit, tidak konsisten, berbohong, tidak ada," kata Edwin dalam acara Gaspol! Kompas.com yang tayang pada Rabu (8/12/2022) malam.

"Jadi hakim dan jaksa menurut saya adalah pihak yang paling diuntungkan dari keberadaan Richard sebagai justice collaborator," ujar Edwin.

Baca juga: Dukung Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH Trisakti Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan

Menurut Edwin, Richard semestinya mendapatkan tuntutan yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sebab, ia menilai Richard telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator untuk membuat kasus perkara menjadi terang benderang.

"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka, sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Edwin.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Tuntutan 12 Tahun Guncang Psikis Richard Eliezer

Oleh sebab itu, ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa tidak mempertimbangkan status justice collaborator yang disematkan kepada Richard.

"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," kata Edwin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

"Sebenarnya JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," imbuh dia.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan Yosua.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan itu diberikan karena Eliezer dianggap punya keberanian untuk menembak Yosua.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

Baca juga: Mengapa Eliezer Harus Dibela?

"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.

Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo. Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com