Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Kalau Tak Ada Richard, Sidang yang Kita Saksikan Semua Skenario Sambo

Kompas.com - 09/02/2023, 09:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.

Pasalnya, menurut Edwin, Richard adalah sosok yang sangat menguntungkan jaksa dan hakim dalam mengusut kasus ini karena Richard bersikap kooperatif selama proses persidangan.

"Kita sama-sama menyaksikan bagaimana Richard itu sangat membantu membuat terang peristiwa, tidak ada dari hakim bilang bahwa Richard berbelit-belit, tidak konsisten, berbohong, tidak ada," kata Edwin dalam acara Gaspol! Kompas.com yang tayang pada Rabu (8/12/2022) malam.

"Jadi hakim dan jaksa menurut saya adalah pihak yang paling diuntungkan dari keberadaan Richard sebagai justice collaborator," ujar Edwin.

Baca juga: Dukung Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH Trisakti Ajukan Amicus Curiae ke PN Jakarta Selatan

Menurut Edwin, Richard semestinya mendapatkan tuntutan yang paling rendah dibandingkan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua.

Sebab, ia menilai Richard telah menjalankan tugasnya sebagai justice collaborator untuk membuat kasus perkara menjadi terang benderang.

"Kalau tidak ada keterangan Richard yang hari ini terdengar, maka, sidang yang saat ini kita saksikan adalah sidang dalam skenario FS (Ferdy Sambo)," kata Edwin.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Tuntutan 12 Tahun Guncang Psikis Richard Eliezer

Oleh sebab itu, ia menilai tuntutan yang diberikan jaksa tidak mempertimbangkan status justice collaborator yang disematkan kepada Richard.

"Jaksa masih tidak bisa, belum memiliki pembacaan yang cukup tentang JC tuh apa keperluannya," kata Edwin.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berpose seusai menjadi narasumber di Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

"Sebenarnya JC tuh keperluannya kan untuk kasus-kasus yang pembuktiannya sulit," imbuh dia.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap Richard dalam kasus pembunuhan Yosua.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, tuntutan itu diberikan karena Eliezer dianggap punya keberanian untuk menembak Yosua.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

Baca juga: Mengapa Eliezer Harus Dibela?

"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.

Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo. Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com