JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri tengah mencari tersangka lain yang terlibat menjadi dalang kassus illegal fishing berupa penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bogor, Jawa Barat.
Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go menyampaikan pihaknya menangkap tiga tersangka di gudang tempat pengemasan benih (packing house) daerah Bogor pada 14 Mei 2024.
"Di saat kita ungkapnya di packing house maka ini perlu lagi untuk mencari pihak pigak lain yang saat ini memang sedang kita cari, karena memang jelas ada bsberapa pihak yang lebih tahu dari tiga org kita amankan ini," kata Donny di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Polemik Illegal Fishing di Indonesia
Adapun tiga tersangka yang sudah ditangkap berinisial UD, ERP, dan CH. Mereka berperan dalam hal pengemasan (packing) benih lobster ilegal itu.
Donny menjelaskan UD berperan sebagai kepala gudang dan koordinator tempat pengemasan benih.
Tersangka lainnya yaitu berinisial ERP dan CH perannya sebagai orang yang mengemas benih.
"Mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," tambah Donny.
Menurut Donny, ketiga tersangka yang ditangkap ini mengaku baru satu kali melakukan pengemasan benih lobster di gudang yang ada di Bogor.
Namun, menurut Donny, mereka sudah berpengalaman.
"Tapi sebetulnya tersangka ini sudah punya pengalaman untuk melakukan membuat kemasan di tempat yang berbeda ini yang kami dalami, masalah waktunya kapan, tidak bisa mentah-mentah kita terima cross check lagi deh alat bukti lainnya," kata dia.
Lebih lanjut, Donny menyebut mereka bertiga mendapat keuntungan sehingga ikut bekerja menyelundupkan benih lobster.
Baca juga: Kasus-Kasus Illegal Fishing di Indonesia
"Besarannya bervariatif sehingga kami sampaikan motivasinya ya ini untuk tujuannya ekonomi," ujar Donny.
Terkait kasus ini, Donny mengatakan para pelaku mengambil benih lobster dari area Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa lainnya secara ilegal.
Kemudian, benih tersebut dikemas kemudian dikirim menggunakan mobil ke gudang atau tempat transit di wilayah Bogor.
Setelahnya, para pelaku pun kembali merapikan pengemasan benih lobster itu untuk dikirim ke luar negeri.