Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Komisioner Komnas HAM Ungkap Isi MoU Jeda Kemanusiaan Papua yang Tak Dilanjutkan

Kompas.com - 10/02/2023, 07:05 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengungkap isi perjanjian atau MoU Jeda Kemanusiaan yang kini tak dilanjutkan oleh komisioner Komnas HAM yang baru.

Ia mengatakan, ada tiga perjanjian yang disepakati antara empat pihak, yaitu pemerintah RI yang diwakili Komnas HAM; Majelis Rakyat Papua; Dewan Gereja Papua; dan United Liberation Movement of West Papua (ULMWP).

Sebelum memaparkan isi MoU Jeda Kemanusiaan, Beka mengatakan, perjanjian itu dibuat sebagai upaya bersama untuk membangun kepercayaan para pihak di Papua dan Jakarta sebelum dialog damai terjadi.

"Intinya Perlu ada upaya bersama untuk membangun kepercayaan para pihak di Papua dan Jakarta sebelum dialog kemanusiaan," kata Beka saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua Tak Jelas, Komnas HAM Putuskan Tidak Akan Melanjutkan

Adapun tiga isi MoU Jeda Kemanusiaan yang disepakati pertama, jeda kemanusiaan dilakukan melalui penghentian permusuhan dan kekerasan.

"Kedua, memenuhi hak-hak para pengungsi," ujar Beka.

Ketiga, memantau kondisi para tahanan atau narapidana pada jangka waktu tertentu dan daerah tertentu.

Beka lantas membantah MoU tersebut tidak berkaitan langsung dengan pihak-pihak yang berkonflik di Papua, dalam hal ini TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Jeda Kemanusiaan ini ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM, ULMWP dan MRP yang kami percaya adalah aktor-aktor strategis atau kunci di Papua," katanya.

Baca juga: Tinggalkan MoU Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Buka Upaya Dialog Damai di Papua

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro mengatakan tidak melanjutkan MoU Jeda Kemanusiaan yang telah disepakati 11 November 2022.

Atnike mengungkapkan, MoU lebih tepat dilakukan oleh pihak yang bertikai, bukan oleh Komnas HAM.

Selain itu, Atnike menyebut perjanjian itu dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Komnas HAM.

"Proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan yang dilakukan oleh Komnas HAM periode 2017-2022 tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM," kata Atnike, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua Tak Jelas, Komnas HAM Putuskan Tidak Akan Melanjutkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com