JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro memutuskan untuk tidak melanjutkan perjanjian atau MoU Jeda Kemanusiaan di Papua yang dibuat Komnas HAM. Karena, menurut dia, perjanjian Jeda Kemanusiaan harusnya dilakukan oleh pihak yang berkonflik, dalam hal ini Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan TNI, bukan Komnas HAM.
"Sehingga Komnas HAM tidak pada posisi untuk melanjutkan kesepakatan yang tertuang dalam MoU Jeda Kemanusiaan," ucap Atnike dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Didatangi 3 Kali Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Lakukan Koordinasi dengan KPK
MoU Jeda Kemanusiaan di Papua, kata Atnike, dilakukan oleh Anggota Komnas HAM periode sebelumnya yang diketuai oleh Ahmad Taufan Damanik.
Komnas HAM saat itu melakukan penandatangan MoU Jeda Kemanusiaan untuk meredam konflik Papua yang semakin memanas.
Setelah Komisioner Komnas HAM yang menjabat saat ini mempelajari MoU yang dibuat ditemukan kecacatan prosedur.
Selain Komnas HAM tak menjadi bagian yang berkonflik di Papua, keputusan MoU Jeda Kemanusiaan juga disbeut menyalahi prosedur pengambilan keputusan.
Baca juga: Komnas HAM Minta Panglima TNI Awasi Proses Peradilan Militer Kasus Mutilasi Mimika
"Proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan yang dilakukan oleh Komnas HAM periode 2017-2022 tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM," ucap Atnike.
Adapun Perjanjian Jeda Kemanusiaan ini ditandatangani Komnas HAM di Jenewa pada 11 November 2022 sebelum masa jabatan Komisioner 2017-2022 selesai.
MoU ditandatangani oleh empat pihak, yaitu Komnas HAM, Majelis Rakyat Papua, Dewan Gereja Papua, dan United Libertion Movement for West Papua.
Dari empat pihak ini dinilai tak ada satupun dari mereka yang mewakili pihak yang berkonflik di Papua, yaitu TNI dengan OPM.
Itulah sebabnya, MoU Jeda Kemanusiaan tak dilanjutkan kembali karena dinilai tak memiliki pengaruh apapun terhadap dua pihak yang berkonflik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.