Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tinggalkan MoU Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Buka Upaya Dialog Damai di Papua

Kompas.com - 09/02/2023, 21:08 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka upaya dialog damai di Papua setelah resmi tak melanjutkan perjanjian atau MoU Jeda Kemanusiaan yang dibuat 11 November 2022.

"Komnas HAM tetap terbuka kepada upaya dialog kemanusiaan untuk mendorong situasi yang lebih kondusif di Papua sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugas Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Atnike mengatakan, Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap situasi HAM di Papua.

Baca juga: Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua Tak Jelas, Komnas HAM Putuskan Tidak Akan Melanjutkan

Situasi tersebut, kata dia, menjadi prioritas utama Komnas HAM yang akan dikerjakan oleh Komisioner terpilih 2022-2027.

"Di antaranya seperti persoalan pengungsi, serta pemantauan konflik dan kekerasan," ucap dia.

Sedangkan MoU Jeda Kemanusiaan yang telah dibuat tidak akan dilanjutkan lantaran tak ada perjanjian apapun terhadap dua pihak yang berkonflik di Tanah Papua, yaitu Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan TNI.

"Inisiasi atas MoU Jeda Kemanusiaan lebih tepat dilakukan oleh pihak yang saat ini terlibat dalam konflik, sehingga Komnas HAM tidak pada posisi untuk melanjutkan kesepakatan yang tertuang dalam MoU Jeda Kemanusiaan," tutur Atnike.

Adapun Perjanjian Jeda Kemanusiaan ini ditandatangani Komnas HAM di Jenewa pada 11 November 2022 sebelum masa jabatan Komisioner 2017-2022 selesai.

Baca juga: Komnas HAM Selesai Selidiki Tragedi Kanjuruhan, Berikut Rekomendasinya...

MoU ditandatangani oleh empat pihak, yaitu Komnas HAM, Majelis Rakyat Papua, Dewan Gereja Papua, dan United Libertion Movement for West Papua.

Dari empat pihak ini dinilai tak ada satupun dari mereka yang mewakili pihak yang berkonflik di Papua, yaitu TNI dengan OPM.

Itulah sebabnya, MoU Jeda Kemanusiaan tak dilanjutkan kembali karena dinilai tak memiliki pengaruh apapun terhadap dua pihak yang berkonflik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com