HARI Pers 2023 bertema “Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat”, yang jatuh tanggal 9 Februari seolah mengisyaratkan bahwa tahun ini profesi wartawan di Indonesia dipengaruhi beberapa elemen kunci.
Mulai dari kompetensi beserta dampak turunannya seperti munculnya hoax, kooptasi arah pemberitaan oleh pemilik media, rentannya kekerasan dan kriminalisasi kepada wartawan, hingga tekanan teknologi digital termasuk Artificial Intelligence (AI) Chat-GPT yang terbaru.
Dari waktu ke waktu, desakan untuk meningkatkan kompetensi wartawan semakin meluas. Dewan Pers (2015) menulis bahwa uji kompetensi wartawan merupakan jalan untuk meningkatkan mutu dan martabat pers.
Secara faktual tantangan di lapangan adalah bahwa setiap orang bisa mengaku sebagai wartawan kapan saja walaupun tidak atau belum memiliki kapasitas membuat dan mengedit berita.
Tidak pula paham etika jurnalistik seperti berita harus akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Motif menjadi wartawan ditengarai karena ekonomi sehingga hasil “pemberitaannya” akhirnya sering menjadi hoax, berita sepihak, ataupun fitnah.
Namun tidak jarang juga ada wartawan yang keluar dari media belum terverifikasi di Dewan Pers, lalu mendirikan media online baru.
Meski media lamanya belum terverifikasi, wartawan tersebut tetap menerapkan prinsip-prinsip jurnalisme yang dia peroleh dari tempat kerja sebelumnya.
Dewan Pers menyebut bahwa jumlah media di Indonesia mencapai 47.000 dengan kontribusi terbesar datang dari media online sekitar 43.000. Dari jumlah itu, 1.711 media telah terverifikasi.
Hanya melalui media massa terverifikasilah, seorang wartawan bisa mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW).
Hingga saat ini, jumlah wartawan yang lulus uji kompetensi mencapai 21.478, atau rata-rata 1 media massa terverifikasi memiliki 10-11 wartawan lulus uji kompetensi. Namun diperkirakan masih ada puluhan hingga ratusan ribu wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi.
Dari observasi di lapangan, media massa di daerah kesulitan memenuhi persyaratan untuk terverifikasi di Dewan Pers seperti wajib mempunyai dokumen: badan hukum perusahaan pers, akta perusahaan, pengesahan Kementerian Hukum & HAM, kode perilaku perusahaan pers, peraturan perusahaan, pemimpin redaksi yang lulus UKW wartawan utama, jumlah karyawan redaksi, jumlah karyawan non redaksi, prosedur perlindungan wartawan, gaji setara upah minimum provinsi (UMP), tunjangan hari raya, dan jaminan sosial.
Dengan adanya persyaratan yang cukup detail ini, butuh waktu bertahap bagi pemilik media massa di daerah untuk dapat memenuhinya. Bisa karena faktor keuangan, faktor jumlah maupun kapasitas sumber daya manusia daerah yang belum mumpuni, ataupun faktor teknis minimnya kemampuan membuat aturan-aturan internal yang disyaratkan.
Ini menyisakan persoalan untuk dibicarakan antarstakeholder daerah - pemerintah daerah, media massa daerah, Dewan Pers, organisasi pers, perwakilan institusi pemerintah pusat di daerah, sektor swasta yang peduli dengan peningkatan kapasitas wartawan - tentang bagaimana kolaborasi mengembangkan ekosistem media massa di daerah yang layak diverifikasi Dewan Pers agar kualitas pemberitaan maupun demokrasi juga meningkat.
Karena tanpa itu, perkembangan verifikasi media massa dan peningkatan jumlah wartawan tersertifikasi kompeten akan berjalan lamban.