JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito meminta publik tidak berprasangka buruk karena ia, sebagai ketua majelis hakim, mendadak menunda sidang perdana dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu padahal agenda sidang belum rampung, Rabu (8/2/2023).
"Teman-teman, tolong jangan berpikir negatif," kata Heddy ketika dihubungi wartawan selepas sidang, Rabu sore.
"Alasannya memang waktunya sudah sore, tidak mungkin waktu cukup hari ini, bisa sampai maghrib. Kita tunda saja, kita lanjutkan untuk pekan depan," lanjutnya.
Baca juga: Sidang DKPP soal Kecurangan Pemilu Mendadak Ditunda saat Hendak Putar Video Bukti
Heddy mengeklaim bahwa jadwal sidang hari ini memang hanya hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu diklaim tidak ada kaitannya dengan agenda para komisioner DKPP setelah sidang.
Keputusan Heddy ini menimbulkan kekecewaan dari sisi pengadu dan kuasa hukumnya. Pengacara pengadu, Fadli Ramadhanil, menyebutkan bahwa undangan sidang yang diterimanya untuk hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait, termasuk di dalamnya proses pembuktian.
"Maka ketika ini berubah di tengah-tengah persidangan, kami kaget saja. Hal ini menjadi sesuatu yang kita pertanyakan, kenapa proses beracaranya seperti ini, tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan kepada kami," kata Fadli kepada wartawan.
Sidang ini mendadak ditunda saat kuasa hukum pengadu hendak memutar video bukti.
Padahal, Heddy sebelumnya sudah meminta video itu diputar. Salah satu kuasa hukum, Ibnu Syamsu Hidayat, telah berkoordinasi dengan tim teknis di ruang sidang untuk memutar video.
Video itu disebut berisi bukti percakapan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto kepada Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keanggotaan di Sangihe.
Keduanya merupakan teradu dalam perkara ini dan hadir di ruang sidang.
Baca juga: Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalnya Gagal Verifikasi Lalu Lolos Setelah Ada Atensi KPU Pusat
Ibnu kembali ke tempat duduknya dan menyerahkan transkrip serta kode waktu untuk menandai bagian-bagian penting video itu.
Heddy lalu malah menyebut bahwa transkrip dan kode waktu itu akan dipakai untuk sidang lanjutan. Berikutnya, Heddy mengumumkan sidang akan segera berakhir.
"Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Heddy.
"Bukti-bukti akan kita tayangkan pada sidang berikutnya," imbuhnya.
Padahal, salah satu saksi yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani, juga sudah disumpah di bawah kitab suci untuk bersaksi.