JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan sembilan anggota KPU daerah Kabupaten Sangihe dan Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/2/2023), di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mendadak ditunda saat kuasa hukum pengadu hendak memutar video bukti.
Padahal, ketua majelis hakim Heddy Lugito sebelumnya sudah meminta video itu diputar. Salah satu kuasa hukum, Ibnu Syamsu Hidayat, telah berkoordinasi dengan tim teknis di ruang sidang untuk memutar video.
Baca juga: Tiga Saksi Kecurangan Pemilu Urung Bicara di Sidang DKPP, Ditunda Pekan Depan
Video itu disebut berisi bukti percakapan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto kepada Kepala Subbagian Teknis KPU Kabupaten Sangihe Jelly Kantu untuk mengubah data hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat keanggotaan di Sangihe.
Keduanya merupakan teradu dalam perkara ini dan hadir di ruang sidang.
Ibnu kembali ke tempat duduknya dan menyerahkan transkrip serta kode waktu untuk menandai bagian-bagian penting video itu.
Heddy kemudian menyebut bahwa transkrip dan kode waktu itu akan dipakai untuk sidang lanjutan. Berikutnya, Heddy mengumumkan sidang akan segera berakhir.
"Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Heddy.
"Bukti-bukti akan kita tayangkan pada sidang berikutnya," imbuhnya.
Baca juga: Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalnya Gagal Verifikasi Lalu Lolos Setelah Ada Atensi KPU Pusat
Kepada wartawan, Fadli mengaku terkejut dengan keputusan Heddy Lugito.
"Jujur kita kaget juga dan tadi juga sudah disampaikan majelis bahwa ini sudah masuk proses pembuktian," kata Fadli.
"Maka ketika ini berubah di tengah-tengah persidangan, kami kaget saja. Hal ini menjadi sesuatu yang kita pertanyakan, kenapa proses beracaranya seperti ini, tidak sesuai dengan apa yang sudah disampaikan kepada kami," jelasnya.
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, gabungan LSM yang sejak awal melontarkan kasus-kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.
Mereka diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Perubahan ini disebut melibatkan rekayasa data berita acara dan perubahan data pada Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022.