Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 01:00 WIB
|


KOMPAS.com – Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dimiliki karena diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi.

Misalnya, untuk mengurus pembagian warisan, uang pensiun, pembayaran asuransi, serta sebagai syarat untuk menikah lagi bagi seorang janda/duda.

Berikut ini syarat dan cara membuat akta kematian terbaru.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Syarat membuat akta kematian terbaru

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian. Syarat untuk membuat akta kematian meliputi:

  • Mengisi formulir yang telah disediakan;
  • Surat kematian dari dokter/rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit);
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan;
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang yang meninggal;
  • KTP-el dan KK saksi dua orang;
  • KTP-el pemohon atau orang yang membuat akta kematian.

Syarat untuk membuat akta kematian ini dapat berbeda di setiap daerah.

Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang

Cara mengurus akta kematian terbaru

Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.

Secara umum, tata cara membuat akta kematian terbaru sama seperti membuat akta kematian sebelumnya.

Cara membuat akta kematian, yakni:

  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas;
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas;
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian;
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian;
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan.

Selain mendatangi langsung, Disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online.

Bagi yang ingin membuat akta kematian secara online dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan online ini berbeda-beda setiap daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Nasional
KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Nasional
Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Nasional
Produksi Narkoba Tiada Henti

Produksi Narkoba Tiada Henti

Nasional
Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Nasional
Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Kumatnya Lebih Dahsyat

Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke PMT Kuala Tanjung

Pelindo Petikemas Alihkan Pengelolaan TPK Belawan ke PMT Kuala Tanjung

Nasional
Ketua DPP Golkar 'Kepleset'  Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Ketua DPP Golkar "Kepleset" Sebut Wamendag Jerry Sambuaga Jadi Menpora

Nasional
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur Jadi Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke