Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Akta Kematian Terbaru

Kompas.com - 08/02/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang penting dimiliki karena diperlukan untuk mengurus berbagai administrasi.

Misalnya, untuk mengurus pembagian warisan, uang pensiun, pembayaran asuransi, serta sebagai syarat untuk menikah lagi bagi seorang janda/duda.

Berikut ini syarat dan cara membuat akta kematian terbaru.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Syarat membuat akta kematian terbaru

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian. Syarat untuk membuat akta kematian meliputi:

  • Mengisi formulir yang telah disediakan;
  • Surat kematian dari dokter/rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit);
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan;
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el orang yang meninggal;
  • KTP-el dan KK saksi dua orang;
  • KTP-el pemohon atau orang yang membuat akta kematian.

Syarat untuk membuat akta kematian ini dapat berbeda di setiap daerah.

Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang

Cara mengurus akta kematian terbaru

Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.

Secara umum, tata cara membuat akta kematian terbaru sama seperti membuat akta kematian sebelumnya.

Cara membuat akta kematian, yakni:

  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas;
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas;
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian;
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian;
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan.

Selain mendatangi langsung, Disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online.

Bagi yang ingin membuat akta kematian secara online dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan online ini berbeda-beda setiap daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com