Misalnya, untuk mengurus pembagian warisan, uang pensiun, pembayaran asuransi, serta sebagai syarat untuk menikah lagi bagi seorang janda/duda.
Berikut ini syarat dan cara membuat akta kematian terbaru.
Syarat membuat akta kematian terbaru
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian. Syarat untuk membuat akta kematian meliputi:
Syarat untuk membuat akta kematian ini dapat berbeda di setiap daerah.
Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian.
Cara mengurus akta kematian terbaru
Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Disdukcapil kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Secara umum, tata cara membuat akta kematian terbaru sama seperti membuat akta kematian sebelumnya.
Cara membuat akta kematian, yakni:
Selain mendatangi langsung, Disdukcapil pada sejumlah daerah juga telah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online.
Bagi yang ingin membuat akta kematian secara online dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan online ini berbeda-beda setiap daerah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/08/01000031/syarat-dan-cara-membuat-akta-kematian-terbaru
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan