KOMPAS.com – Akta kematian adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan.
Dokumen ini dapat digunakan untuk mengurus dokumen penting, seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan bagi seorang janda/duda.
Sayangnya, akta kematian bisa saja hilang atau terselip.
Lalu, bagaimana cara mengurus akta kematian yang hilang?
Baca juga: Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal
Pengurusan akta kematian yang hilang dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mengurus akta kematian yang hilang yang harus disiapkan.
Syarat untuk menduplikasi kutipan akta kematian yang hilang meliputi:
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru
Secara umum, tata cara membuat akta kematian yang hilang sama dengan membuat akta kematian yang baru.
Cara menduplikasi kutipan akta kematian yang hilang, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.