KOMPAS.com – Kematian setiap warga negara Indonesia adalah peristiwa penting yang harus dicatatkan pada negara.
Pencatatan kematian ini akan dituangkan dalam sebuah dokumen yang disebut akta kematian.
Namun, dikarenakan satu atau sejumlah alasan, pelaporan kematian terkadang tidak langsung dilakukan.
Lalu, bagaimana cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal?
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran Terbaru
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan sebelum membuat akta kematian.
Adapun syarat untuk membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal meliputi:
Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK
Pembuatan akta kematian dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Tata cara membuat akta kematian tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kematian orang yang sudah lama meninggal, yakni:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.