Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/02/2023, 10:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyelidik dan penyidik baru. Mereka akan bertugas dibawah pimpinan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Pelantikan dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa; dan sejumlah pejabat struktural lainnya di Aula Gedung Juang Merah Putih.

Johanis Tanak berharap, 21 personel baru itu akan menambah kemampuan KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pegawai yang dilantik hari ini, yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal. Terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK; dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri,” kata Tanak dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).

Baca juga: KPK Bantah Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Kasus Formula E

Johanis Tanak mengatakan, penyelidik dan penyidik bisa diangkat dari dalam maupun luar KPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia mengungkapkan, 21 personel tersebut sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang digelar pada 28 November hingga 9 Desember 2022.

Semua peserta pendidikan tersebut dinyatakan lulus dan memenuhi syarat sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

Baca juga: Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Mantan Jaksa itu kemudian mengatakan, KPK telah menetapkan arah dan kebijakan pada 2023. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi nantinya akan meningkatkan pemulihan kerugian negara dengan empat cara.

“Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara,” ujar Johanis Tanak.

Ia lantas meminta 21 pegawai yang telah dilantik bisa melaksanakan kebijakan pimpinan pada 2023.

Beberapa di antaranya adalah penegakan hukum kasus korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yakni menekankan pada pemulihan kerugian negara dan tidak hanya memenjarakan koruptor.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Komnas HAM, Pastikan Pemenuhan Hak Lukas Enembe

Lebih lanjut, Johanis Tanak mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

Menurutnya, tanpa integritas maka KPK tidak akan bisa berdiri kokoh.

“Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apapun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” ujar Tanak.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan salah satu bentuk regenerasi di lembaga antirasuah.

Sebab, PNS yang ditugaskan di KPK memiliki batas waktu. Jika masa penugasan telah selesai, mereka akan kembali ke instansi asal.

Sementara itu, terdapat kebutuhan analisis beban kerja yang terus ditambah.

“Kami meminta kepada instansi aparat penegak hukum termasuk juga instansi lain terkait kerja-kerja KPK khususnya penindakan,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Balik ke Kejagung, Dewan Pengawas Diminta Investigasi Penyebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke