Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik Baru dari Internal, Polri, dan BPKP

Kompas.com - 07/02/2023, 10:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 21 penyelidik dan penyidik baru. Mereka akan bertugas dibawah pimpinan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Pelantikan dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanis Tanak; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa; dan sejumlah pejabat struktural lainnya di Aula Gedung Juang Merah Putih.

Johanis Tanak berharap, 21 personel baru itu akan menambah kemampuan KPK dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pegawai yang dilantik hari ini, yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal. Terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan); 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK; dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri,” kata Tanak dalam keterangan resmi, Senin (6/2/2023).

Baca juga: KPK Bantah Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Kasus Formula E

Johanis Tanak mengatakan, penyelidik dan penyidik bisa diangkat dari dalam maupun luar KPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia mengungkapkan, 21 personel tersebut sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang digelar pada 28 November hingga 9 Desember 2022.

Semua peserta pendidikan tersebut dinyatakan lulus dan memenuhi syarat sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

Baca juga: Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus TPPU Eks Sekretaris MA

Mantan Jaksa itu kemudian mengatakan, KPK telah menetapkan arah dan kebijakan pada 2023. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi nantinya akan meningkatkan pemulihan kerugian negara dengan empat cara.

“Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan, dan barang rampasan negara,” ujar Johanis Tanak.

Ia lantas meminta 21 pegawai yang telah dilantik bisa melaksanakan kebijakan pimpinan pada 2023.

Beberapa di antaranya adalah penegakan hukum kasus korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yakni menekankan pada pemulihan kerugian negara dan tidak hanya memenjarakan koruptor.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Komnas HAM, Pastikan Pemenuhan Hak Lukas Enembe

Lebih lanjut, Johanis Tanak mengingatkan pentingnya menjaga integritas sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

Menurutnya, tanpa integritas maka KPK tidak akan bisa berdiri kokoh.

“Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apapun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” ujar Tanak.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan salah satu bentuk regenerasi di lembaga antirasuah.

Sebab, PNS yang ditugaskan di KPK memiliki batas waktu. Jika masa penugasan telah selesai, mereka akan kembali ke instansi asal.

Sementara itu, terdapat kebutuhan analisis beban kerja yang terus ditambah.

“Kami meminta kepada instansi aparat penegak hukum termasuk juga instansi lain terkait kerja-kerja KPK khususnya penindakan,” kata Ali Fikri.

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Balik ke Kejagung, Dewan Pengawas Diminta Investigasi Penyebabnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com