Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Kasus Formula E

Kompas.com - 07/02/2023, 09:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) membantah Direktur Penuntutan, Fitroh Nurcahyanto mengundurkan diri dari jabatannya karena kasus Formula E.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena masa penugasannya di komisi antirasuah sudah selesai.

“Kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat jangan kemudian terus menerus menarasikan dengan dikaitkan dengan Formula E,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (6/2/2023).

Ali mengatakan, kasus Formula E saat ini masih berada di tingkat penyelidikan. Prosesnya menjadi tanggung jawab Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro.

Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa yang Pernah Periksa Adik Ipar Jokowi Jadi Plt Direktur Penuntutan

Sementara itu, Fitroh merupakan Direktur Penuntutan yang membawahi dan memimpin kerja-kerja Jaksa KPK membawa dan membuktikan kasus korupsi di persidangan.

“Sehingga, kemarin kami sudah jelaskan dengan tim bahwa ini tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan Formula E,” ujat Ali.

Menurut Ali, Fitroh telah mengajukan perpindahan dinas ke Kejaksaan Agung sejak November-Desember 2022.

Ia mengatakan, Fitroh ingin berkarir di Korps Adhyaksa setelah bertugas di KPK selama 11 tahun 4 bulan dan 21 hari.

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Seorang Jaksa senior lainnya yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), kata Ali, juga memilih kembali berdinas di Kejaksaan Agung.

“Tidak hanya sendiri, ada jaksa senior juga,” katanya.

Ali juga membantah pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang menyebut ada komunikasi dengan Fitroh bahwa ia meninggalkan KPK dengan kepala tegak tetapi tidak tersenyum.

Menurut Ali, pernyataan tersebut sudah pernah ia dengar dari Fitroh ketika mereka bertemu untuk melakukan perpisahan dan pelepasan.

“Dia juga sampaikan maksudnya adalah sedih dia kembali ke Kejagung karena harus berpisah dengan teman-teman di sini,” ujar Ali.

Baca juga: Kejagung Sebut Masa Tugas Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto di KPK Sudah Selesai

Ali mengatakan, menegakkan kepala berarti rasa bangga bergabung dengan KPK dan menorehkan sejumlah capaian.

Bagi seorang Jaksa, kata Ali, menjadi Direktur Penuntutan merupakan satu capaian kinerja.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com