JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, hak-hak Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap terpenuhi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait aduan keluarga Lukas.
KPK menyatakan, hak Lukas sebagai tersangka, termasuk kesehatannya betul-betul diperhatikan.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk juga memperhatikan hak-hak dari tersangka,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Saat Surat Lukas Enembe untuk Tagih Janji Firli Bahuri Kandas...
Ali menuturkan, salah satu bukti bahwa Lukas saat ini dalam kondisi sehat. Pada hari ini, ia bisa menemui keluarganya yang berkunjung.
Pertemuan itu tidak dilakukan di dalam kamar tahanannya, melainkan di ruang publik yang telah disediakan.
“LE sehat dan mampu menemui keluarganya karena tempat bertemu pihak keluarga,” tutur Ali.
Selain aspek kesehatan, KPK memperhatikan keseharian Lukas Enembe. Perlakuan ini juga diberikan kepada tahanan lain.
Proses penanganan kesehatan Lukas, kata Ali, sesuai dengan aturan yang berlaku di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“(Lukas) tidak kami istimewakan,” ujar dia.
Menurut Ali, KPK terus berkoordinasi dengan Komnas HAM. Pihaknya menjamin dalam penanganan perkara hukum Lukas, HAM dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
KPK juga memastikan mematuhi hukum acara dalam penyidikan yang saat ini masih berjalan.
“Kami pastikan itu tidak melanggar aturan hukum dalam menangani tersangka Lukas Enembe,” kata Ali.
Baca juga: KPK: Untuk Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stop Narasi Kontraproduktif
Sebelumnya, Komnas HAM mengaku berkoordinasi dengan KPK setelah tiga kali didatangi keluarga Lukas dan organisasi mahasiswa Papua.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan, ketiga aduan tersebut diterima pimpinan dan ditindaklanjuti.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.