JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ M Praswad Nugraha mempertanyakan alasan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto dikembalikan ke ke Kejaksaan Agung.
Ia menilai alasan dibalik kepindahan Fitroh ke institusi asalnya itu perlu diinvestigasi
Praswad mengatakan, jika penyebab kembalinya Fitroh ke Kejagung benar karena terdapat unsur pemaksaan untuk menaikkan status salah satu kasus oleh pimpinan KPK, maka Dewan Pengawas (Dewas) harus segera menggelar sidang kode etik.
“Perlu dilakukan investigasi serius mengenai latar belakang kembalinya saudara Fitroh ke Kejaksaan Agung,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya
Menurut Praswad, sidang etik mesti digelar untuk mengungkap fakta terkait situasi di internal KPK dengan jelas kepada publik.
Praswad mempertanyakan nasib para pegawai pelaksana jika setingkat direktur di KPK bisa ditekan dan mesti mundur.
“Jika selevel direktur saja bisa ditekan, dan sampai harus mundur dari jabatannya, bagaimana dengan para pegawai di level pelaksana?” tutur Praswad.
Praswad meminta Dewas KPK proaktif dan tidak menunggu bola.
Menurut dia, jika memang dalam persoalan kembalinya Fitroh ke Kejagung terdapat unsur pemaksaan, maka independensi lembaga antirasuah telah hilang.
Kemudian, objektivitas dan harapan terakhir masyarakat yang mencari keadilan di tengah situasi yang begitu korup juga lenyap.
“Perlu diingat publik bahwa dugaan intervensi untuk menaikkan dan menghentikan kasus bukanlah hal pertama pernah terjadi di KPK era Firli Bahuri,” ujar Praswad.
Baca juga: Moeldoko: Pemberhentian 51 Pegawai Urusan Internal KPK
Ia mengungkit momentum penyidik dan penyelidik di KPK menggalang petisi untuk Firli karena diduga mengintervensi kasus.
KPK juga melakukan investigasi dan terungkap dugaan indikasi pelanggaran etik serius mengenai dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
Tidak hanya itu, ia juga menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap para penyidik yang menangani perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) merupakan bentuk intervensi.
“Jangan sampai Dewas saat ini akan dikenang sebagai Dewas yang terus mendiamkan kerusakan KPK terjadi,” kata Praswad.
Mantan penyidik senior itu berujar, jika kembalinya Fitroh ke Kejagung terkait dengan intervensi dari pimpinan KPK, maka sikapnya menarik diri dari lembaga antirasuah harus diapresiasi.
Menurutnya, gerakan menolak intervensi dalam pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan di luar, melainkan di dalam suatu lembaga.
“Para kolega kami di KPK, harus terus melawan!” ujar Praswad.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang yang Bisa Diatur di Internal KPK
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Fitroh tidak mengundurkan diri melainkan kembali ke instansi awalnya.
Ali mengatakan, Fitroh menarik diri karena keinginannya sendiri. Jaksa senior itu disebut telah mengajukan perpindahan tugas sejak tahun lalu.
"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.