Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/02/2023, 12:27 WIB
|
Editor Ihsanuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ M Praswad Nugraha mempertanyakan alasan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto dikembalikan ke ke Kejaksaan Agung.

Ia menilai alasan dibalik kepindahan Fitroh ke institusi asalnya itu perlu diinvestigasi

Praswad mengatakan, jika penyebab kembalinya Fitroh ke Kejagung benar karena terdapat unsur pemaksaan untuk menaikkan status salah satu kasus oleh pimpinan KPK, maka Dewan Pengawas (Dewas) harus segera menggelar sidang kode etik.

“Perlu dilakukan investigasi serius mengenai latar belakang kembalinya saudara Fitroh ke Kejaksaan Agung,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/2/2023).

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Menurut Praswad, sidang etik mesti digelar untuk mengungkap fakta terkait situasi di internal KPK dengan jelas kepada publik.

Praswad mempertanyakan nasib para pegawai pelaksana jika setingkat direktur di KPK bisa ditekan dan mesti mundur.

“Jika selevel direktur saja bisa ditekan, dan sampai harus mundur dari jabatannya, bagaimana dengan para pegawai di level pelaksana?” tutur Praswad.

Praswad meminta Dewas KPK proaktif dan tidak menunggu bola.

Menurut dia, jika memang dalam persoalan kembalinya Fitroh ke Kejagung terdapat unsur pemaksaan, maka independensi lembaga antirasuah telah hilang.

Kemudian, objektivitas dan harapan terakhir masyarakat yang mencari keadilan di tengah situasi yang begitu korup juga lenyap.

“Perlu diingat publik bahwa dugaan intervensi untuk menaikkan dan menghentikan kasus bukanlah hal pertama pernah terjadi di KPK era Firli Bahuri,” ujar Praswad.

Baca juga: Moeldoko: Pemberhentian 51 Pegawai Urusan Internal KPK

Ia mengungkit momentum penyidik dan penyelidik di KPK menggalang petisi untuk Firli karena diduga mengintervensi kasus.

KPK juga melakukan investigasi dan terungkap dugaan indikasi pelanggaran etik serius mengenai dugaan konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap para penyidik yang menangani perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) merupakan bentuk intervensi.

“Jangan sampai Dewas saat ini akan dikenang sebagai Dewas yang terus mendiamkan kerusakan KPK terjadi,” kata Praswad.

Mantan penyidik senior itu berujar, jika kembalinya Fitroh ke Kejagung terkait dengan intervensi dari pimpinan KPK, maka sikapnya menarik diri dari lembaga antirasuah harus diapresiasi.

Menurutnya, gerakan menolak intervensi dalam pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan di luar, melainkan di dalam suatu lembaga.

“Para kolega kami di KPK, harus terus melawan!” ujar Praswad.

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang yang Bisa Diatur di Internal KPK

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Fitroh tidak mengundurkan diri melainkan kembali ke instansi awalnya.

Ali mengatakan, Fitroh menarik diri karena keinginannya sendiri. Jaksa senior itu disebut telah mengajukan perpindahan tugas sejak tahun lalu.

"Saya ingin sampaikan bahwa Direktur Penuntutan KPK Pak Fitroh betul kembali ke Kejaksaan Agung," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Jokowi Minta Timnas U-20 Tak Larut dalam Kekecewaan

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Piala Dunia U-20 Batal, Perindo Singgung Kredibilitas dan Komitmen Bangsa Jadi Pertaruhannya

Nasional
Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Polemik Penolakan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Arsul Sani: Kami Setuju Ada UU Ini

Nasional
Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Dapat Surat dari FIFA, Jokowi: Saya Tidak Bisa Jelaskan Isinya

Nasional
Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Jokowi Sebut Timnas U-20 Masih Punya Banyak Kesempatan, dari SEA Games hingga Olimpiade

Nasional
Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Ungkap Praktik Suap di Bea Cukai Tahun 2008, Eks Komisioner KPK: Transaksi Capai Rp 47 M per Bulan

Nasional
KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

KPU Nyatakan Prima Lolos Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Ketua DPP Golkar: Posisi Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Jenis Olahraga Internasional Bisa Terancam

Nasional
Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Jokowi Temui Skuad Timnas U-20 di Stadion Utama GBK

Nasional
Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Buka Mubes Gakum Kosgoro 1957, Agung Laksono Harap Hukum Tak Lagi Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah

Nasional
KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

KPK Cek LHKPN Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Buntut Istri yang Pamer Harta

Nasional
Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Polri Periksa Pihak BMKG dan Ditjen Migas Terkait Kebakaran di Plumpang

Nasional
Produksi Narkoba Tiada Henti

Produksi Narkoba Tiada Henti

Nasional
Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Soal Penahanan Rafael Alun, KPK: Ini Soal Waktu Saja

Nasional
Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Kumatnya Lebih Dahsyat

Eks Komisioner KPK Tak Heran soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke