Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Direktur Penuntutan Balik ke Kejagung karena Kasus Formula E

Kompas.com - 07/02/2023, 09:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) membantah Direktur Penuntutan, Fitroh Nurcahyanto mengundurkan diri dari jabatannya karena kasus Formula E.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena masa penugasannya di komisi antirasuah sudah selesai.

“Kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat jangan kemudian terus menerus menarasikan dengan dikaitkan dengan Formula E,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (6/2/2023).

Ali mengatakan, kasus Formula E saat ini masih berada di tingkat penyelidikan. Prosesnya menjadi tanggung jawab Direktur Penyelidikan, Endar Priantoro.

Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa yang Pernah Periksa Adik Ipar Jokowi Jadi Plt Direktur Penuntutan

Sementara itu, Fitroh merupakan Direktur Penuntutan yang membawahi dan memimpin kerja-kerja Jaksa KPK membawa dan membuktikan kasus korupsi di persidangan.

“Sehingga, kemarin kami sudah jelaskan dengan tim bahwa ini tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan Formula E,” ujat Ali.

Menurut Ali, Fitroh telah mengajukan perpindahan dinas ke Kejaksaan Agung sejak November-Desember 2022.

Ia mengatakan, Fitroh ingin berkarir di Korps Adhyaksa setelah bertugas di KPK selama 11 tahun 4 bulan dan 21 hari.

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Seorang Jaksa senior lainnya yang bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup), kata Ali, juga memilih kembali berdinas di Kejaksaan Agung.

“Tidak hanya sendiri, ada jaksa senior juga,” katanya.

Ali juga membantah pernyataan mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang menyebut ada komunikasi dengan Fitroh bahwa ia meninggalkan KPK dengan kepala tegak tetapi tidak tersenyum.

Menurut Ali, pernyataan tersebut sudah pernah ia dengar dari Fitroh ketika mereka bertemu untuk melakukan perpisahan dan pelepasan.

“Dia juga sampaikan maksudnya adalah sedih dia kembali ke Kejagung karena harus berpisah dengan teman-teman di sini,” ujar Ali.

Baca juga: Kejagung Sebut Masa Tugas Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto di KPK Sudah Selesai

Ali mengatakan, menegakkan kepala berarti rasa bangga bergabung dengan KPK dan menorehkan sejumlah capaian.

Bagi seorang Jaksa, kata Ali, menjadi Direktur Penuntutan merupakan satu capaian kinerja.

“Sehingga, dia keluar dengan kepala tegak, bukan karena misalnya ada sesuatu misalnya di kode etik dan sebagainya, tidak,” kata Ali.

Terkait pengusutan Formula E, Ali mengungkapkan, dilakukan dengan terbuka di internal KPK.

Sebelumnya, kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung disebut-sebut terkait dengan dugaan pemaksaan penanganan kasus Formula E oleh pimpinan KPK.

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Balik ke Kejagung, Dewan Pengawas Diminta Investigasi Penyebabnya

BW menyebut Fitroh mengundurkan diri dari jabatannya yang belum diemban selama lima tahun.

“Kendati dia tak mau menjelaskan secara langsung, tapi dia terus menegakkan integritasnya,” ujar BW dalam keterangan tertulisnya.

BW juga menyebut terdapat hal yan penting diperhatikan dalam kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung.

Menurutnya, terdapat percakapan terkait Formula E yang disampaikan salah satu pimpinan KPK, yakni meminta mereka yang tidak sepakat dengan pengusutan Formula E untuk keluar.

Menurut BW, pesan itu berbunyi, ‘jika enggak setuju maka silahkan keluar dari grup’. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk ancaman dan kekerasan verbal.

“Pernyataan di atas diduga terjadi selang sebelum pengunduran diri Direktur Penuntutan,” ujar BW.

Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa yang Pernah Periksa Adik Ipar Jokowi Jadi Plt Direktur Penuntutan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com