Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 22:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penuntutan usai Jaksa senior Fitroh Nur Cahyanto kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, dua Jaksa senior KPK di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) kembali ke instansi asalnya.

"Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irwan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Ali mengatakan, Asri Irwan telah bergabung di KPK sejak Maret 2014 silam.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Janji Firli ke Lukas Enembe Jadi Peringatan untuk Hindari Kerja One Man Show

Dengan demikian, Asri Irwan telah bertugas di lembaga antirasuah selama hampir 8 tahun.

Asri juga tercatat pernah menjabat Ketua Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Perwakilan KPK.

“2018 sampai dengan 2020,” ujar Ali.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Asri Irwan pernah menilai keterangan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo tidak logis.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam sidang suap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair kepada Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Saat menuntut Mohan, Asri Irwan menilai keterangan mereka tidak logis.

Baca juga: Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Ken pernah bertemu dengan Arif Budi dan perantara Mohan bernama Rudi Masdiono di Kantor Dirjen Pajak.

Ken menyebut bahwa pertemuan itu hanya membahas pengampunan pajak (tax amnesty/TA) pribadi Arif dan Rudi.

Dalam sidang, Ken dan Arif mengatakan, dalam pertemuan itu diputar video atau slide mengenai program tax amnesty.

Ia menilai terlalu berlebihan ketika seorang Dirjen Pajak dalam pertemuan pertama dengan Arif dan Rudi melakukan sosialisasi program TA dan memutar video tersebut seperti sosialisasi kepada masyarakat.

"Keterangan yang disampaikan di pengadilan patut dikesampingkan, karena tidak logis menurut hukum," ujar Jaksa Asri dalam surat tuntutannya pada 3 April 2017.

Baca juga: Kejagung Sebut Masa Tugas Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto di KPK Sudah Selesai

Sebelumnya, KPK mengabarkan bahwa Fitroh telah resmi kembali ke Kejaksaan Agung.

Ali mengatakan, FItroh kembali karena akan mengembangkan karir di Korps Adhyaksa.

KPK membantah Fitroh mengundurkan diri maupun ditarik Kejaksaan. Proses perpindahan tugas itu diajukan oleh Fitroh sendiri pada tahun lalu.

Di sisi lain, kata Ali, aparat penegak hukum (APH) dari instansi lain memang tidak selamanya ditugaskan di KPK.

"Perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karir di sana, di Kejaksaan Agung," ujar Ali.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Sekretaris MA Jadi Saksi di Sidang Suap Hakim Agung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Remisi Hari Raya Nyepi, 3 Narapidana Bebas, 1.463 Lainnya Dapat Pengurangan Hukuman

Nasional
PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

PBB Mengaku Temui Parpol Lain untuk Jajaki Respons atas Wacana Yusril Cawapres

Nasional
PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

PBB Klaim Dapat Sambutan Positif dari 3 Parpol soal Endorse Jokowi ke Yusril

Nasional
PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

PKS Tetap Dukung Anies meski Kepala BIN Bilang Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo

Nasional
PDI-P Nilai Konflik Masyarakat Jelang Pemilu Terjadi karena Ambisi Politik yang Mengatasnamakan Agama

PDI-P Nilai Konflik Masyarakat Jelang Pemilu Terjadi karena Ambisi Politik yang Mengatasnamakan Agama

Nasional
Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Selangkah Maju RUU PPRT Usai 19 Tahun Terkatung-katung Tanpa Kepastian

Nasional
Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PBNU Ikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag

Penetapan 1 Ramadhan 1444 H, PBNU Ikuti Hasil Sidang Isbat Kemenag

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke