Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengubah Data di KTP Elektronik

Kompas.com - 04/02/2023, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang masa berlakunya adalah seumur hidup.

Meski demikian, penduduk yang ingin mengubah data di KTP-el mereka tetap dapat melakukan hal tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 64 Ayat 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal tersebut menyebutkan, jika terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Lalu, bagaimana cara mengubah data di KTP-el?

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan

Syarat mengubah data KTP-el

Proses mengubah data KTP-el dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat di mana perekaman data dilakukan saat dokumen tersebut dibuat.

Sebelum mengurus perubahan data KTP-el, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:

  • KTP-el,
  • Kartu Keluarga,
  • Akta Kelahiran.

Syarat untuk mengubah data di KTP-el ini dilengkapi juga dengan dokumen pendukung perubahan data.

Dokumen pendukung yang dimaksud, misalnya, jika ingin mengganti status perkawinan, maka yang harus disiapkan adalah Akta Nikah bagi yang baru menikah atau Akta Cerai bagi yang telah bercerai.

Jika ingin menambah gelar akademik, maka dokumen yang harus disiapkan adalah ijazah. Sementara bagi yang ingin mengubah alamat domisili dapat menyertakan surat keterangan RT/RW.

Apabila ingin mengubah status pekerjaan, maka dokumen yang harus dibawa adalah surat keterangan dari instansi tempat bekerja.

Sedangkan bagi yang ingin mengganti agama dapat menyertakan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

Cara mengubah data KTP Elektronik

Setelah menyiapkan semua persyaratan, proses mengubah data KTP-el dapat dilakukan di kantor Disdukcapil.

Saat ini, di beberapa daerah sudah ada layanan untuk mengubah data KTP-el pada tingkat kelurahan.

Adapun cara mengubah data KTP-el, yakni:

  • Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat;
  • Lakukan pendaftaran dan serahkan persyaratan yang diperlukan ke petugas;
  • Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el;
  • Tunggu proses pengajuan KTP-el yang baru;
  • Jika telah selesai, pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah tercetak sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  • Bawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga saat pengambilan.
  • Pastikan semua data telah benar.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com