Salin Artikel

Cara Mengubah Data di KTP Elektronik

Meski demikian, penduduk yang ingin mengubah data di KTP-el mereka tetap dapat melakukan hal tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 64 Ayat 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal tersebut menyebutkan, jika terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.

Lalu, bagaimana cara mengubah data di KTP-el?

Syarat mengubah data KTP-el

Proses mengubah data KTP-el dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat di mana perekaman data dilakukan saat dokumen tersebut dibuat.

Sebelum mengurus perubahan data KTP-el, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:

  • KTP-el,
  • Kartu Keluarga,
  • Akta Kelahiran.

Syarat untuk mengubah data di KTP-el ini dilengkapi juga dengan dokumen pendukung perubahan data.

Dokumen pendukung yang dimaksud, misalnya, jika ingin mengganti status perkawinan, maka yang harus disiapkan adalah Akta Nikah bagi yang baru menikah atau Akta Cerai bagi yang telah bercerai.

Jika ingin menambah gelar akademik, maka dokumen yang harus disiapkan adalah ijazah. Sementara bagi yang ingin mengubah alamat domisili dapat menyertakan surat keterangan RT/RW.

Apabila ingin mengubah status pekerjaan, maka dokumen yang harus dibawa adalah surat keterangan dari instansi tempat bekerja.

Sedangkan bagi yang ingin mengganti agama dapat menyertakan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.

Cara mengubah data KTP Elektronik

Setelah menyiapkan semua persyaratan, proses mengubah data KTP-el dapat dilakukan di kantor Disdukcapil.

Saat ini, di beberapa daerah sudah ada layanan untuk mengubah data KTP-el pada tingkat kelurahan.

Adapun cara mengubah data KTP-el, yakni:

  • Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat;
  • Lakukan pendaftaran dan serahkan persyaratan yang diperlukan ke petugas;
  • Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el;
  • Tunggu proses pengajuan KTP-el yang baru;
  • Jika telah selesai, pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah tercetak sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  • Bawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga saat pengambilan.
  • Pastikan semua data telah benar.

Referensi:

  • UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/04/02000001/cara-mengubah-data-di-ktp-elektronik

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke