Meski demikian, penduduk yang ingin mengubah data di KTP-el mereka tetap dapat melakukan hal tersebut.
Hal ini mengacu pada Pasal 64 Ayat 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal tersebut menyebutkan, jika terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Lalu, bagaimana cara mengubah data di KTP-el?
Syarat mengubah data KTP-el
Proses mengubah data KTP-el dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat di mana perekaman data dilakukan saat dokumen tersebut dibuat.
Sebelum mengurus perubahan data KTP-el, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:
Syarat untuk mengubah data di KTP-el ini dilengkapi juga dengan dokumen pendukung perubahan data.
Dokumen pendukung yang dimaksud, misalnya, jika ingin mengganti status perkawinan, maka yang harus disiapkan adalah Akta Nikah bagi yang baru menikah atau Akta Cerai bagi yang telah bercerai.
Jika ingin menambah gelar akademik, maka dokumen yang harus disiapkan adalah ijazah. Sementara bagi yang ingin mengubah alamat domisili dapat menyertakan surat keterangan RT/RW.
Apabila ingin mengubah status pekerjaan, maka dokumen yang harus dibawa adalah surat keterangan dari instansi tempat bekerja.
Sedangkan bagi yang ingin mengganti agama dapat menyertakan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.
Cara mengubah data KTP Elektronik
Setelah menyiapkan semua persyaratan, proses mengubah data KTP-el dapat dilakukan di kantor Disdukcapil.
Saat ini, di beberapa daerah sudah ada layanan untuk mengubah data KTP-el pada tingkat kelurahan.
Adapun cara mengubah data KTP-el, yakni:
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/04/02000001/cara-mengubah-data-di-ktp-elektronik
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan