JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa obstruction of justice kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, salah menyebut nama kliennya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).
Alih-alih menyebut 'Hendra Kurniawan', pengacara bernama Brian Praneda justru menyebut 'Hendra Kusuma'.
Awalnya, Brian memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Hendra Kurniawan dari kasus obstruction of justice kematian Brigadir J. Tetapi, ia menyebut nama kliennya 'Hendra Kusuma'.
"Menerima pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Hendra Kusuma... Hendra Kurniawan. Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Brian dalam sidang.
Baca juga: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya melanjutkan.
Kemudian, hakim ketua tampak bertanya kepada Hendra Kurniawan dan terdakwa lainnya, Kombes Agus Nurpatria, apakah akan mengajukan nota pembelaan pribadi.
"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya hakim.
"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria sebenarnya ada pembelaan pribadi. Akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada Yang Mulia," jawab Brian.
Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Setelah itu, hakim memastikan kebenaran identitas dalam nota pembelaan yang diserahkan oleh pengacara.
Hakim ingin memastikan nama dalam surat pleidoi itu 'Hendra Kurniawan', bukan 'Hendra Kusuma'.
"Bukan Hendra Kusuma kan?" tanya hakim.
"Bukan, salah ketik tadi," kata Brian Praneda.
Sontak, jaksa penuntut umum (JPU) terlihat tertawa mendengar jawaban Brian.
Baca juga: Sikap Hendra Kurniawan Berkilah Cari Alibi Jadi Faktor Pemberat Tuntutan Jaksa
Hakim lantas meminta tim kuasa hukum Hendra Kurniawan agar memperbaiki salah ketik nama itu.
Tak hanya itu, hakim menegur tim kuasa hukum Hendra Kurniawan agar tidak sembarangan mengganti nama orang.
"Kalau salah ketik direnvoi, jangan nanti lain orang jadinya, enggak sembarangan ganti nama itu," ujar hakim.
Sebelumnya, Jaksa menuntut mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut selama 3 tahun penjara.
Baca juga: Diminta Timsus Akui Ikut Rekayasa Skenario, Hendra Kurniawan Tantang Hadirkan Sambo
Hendra Kurniawan dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Jaksa menilai Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Tak Perintahkan Hendra Kurniawan Hapus Rekaman CCTV, Berpotensi Tak Ikut Skenario
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.