KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
Jika KTP hilang, maka yang bersangkutan harus segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP yang baru.
Hal ini penting dilakukan dengan cepat karena KTP seringkali diperlukan untuk mengurus dokumen lain, seperti SIM, BPJS dan lain-lain.
Berikut cara mengurus KTP hilang secara online dan syaratnya.
Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK
Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.
Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi:
Syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.
Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang
Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang secara online. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.
Tata cara mengurus KTP hilang secara online, yakni:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.