"Pada tanggal 13 Juli dini hari saya tidak pernah menelpon dan menerima telepon dari Pak Ferdy Sambo, terlebih mendapat perintah untuk menghadap pada malam harinya," kata Arif di persidangan.
Arif menegaskan, tak mungkin dirinya berani menghadap Ferdy Sambo seorang diri. Sebab, saat itu Sambo berpangkat jenderal bintang dua Polri. Sementara ia merupakan perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP).
Jika saja berani, kata Arif, ia justru tak melaporkan perihal ini ke Ferdy Sambo tetapi ke Kapolri.
"Tidak mungkin saya melihat suatu keanehan terus kemudian saya yang menghadap kepada Kadiv Propam, sepertinya mental saya belum cukup kuat Yang Mulia," kata Arif Rachman.
"Kalau sudah cukup kuat, mungkin saya menghadapnya Kapolri, Yang Mulia, bukan Kadiv Propam," ujarnya lagi.
Namun demikian, mendengar keterangan Arif Rachman, Ferdy Sambo tetap pada keterangannya.
Baca juga: Ahli Digital Forensik Sebut Tak Ada Perubahan Isi Rekaman CCTV yang Diberikan Arif Rachman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.