JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Digital Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Adi Setya mengatakan tak ada perubahan rekaman CCTV dari file rekaman yang diberikan Arif Rachman Arifin kepada penyidik.
Hal tersebut diungkap Adi saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus perintangan hukum atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Awalnya, Pengacara terdakwa Arif Rachman, Juanedi menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Adi Setya.
"Di sini disebut waktu modify adalah terjadi perubahan bahwa isi file elektronik terjadi perubahan. Bisa dijelaskan maksud perubahan, karena ini enggak ketahuan apa ini di-copy atau diedit?" tanya pengacara di persidangan.
Baca juga: Cerita Arif Rachman Dimarahi Ferdy Sambo sampai Disebut Apatis, Bermula dari Lihat-lihat CCTV
Adi menjawab, arti modify atau modifikasi dalam keterangannya bukan berarti diedit sedemikian rupa untuk merusak barang bukti.
"Jika dalam memang dari analisa Puslabfor tidak ada penyisipan frame atau proses editing (rekaman CCTV), bisa disimpulkan bahwa informasi modify ini merujuk pada tanggal kapan video itu di-spot (ditempatkan) ke dalam media penyimpanan eksternal," ujar Adi.
Pengacara Arif Rachman kembali bertanya, "berarti (kata) modify di sini tidak berarti perubahan ya, karena kata-kata modify ini implikasinya besar pada klien saya?"
"Mungkin itu terjemahan bahasa inggris diterjemahkan langsung penyidik," jawab Adi.
Pengacara Arif Rachman kemudian meminta ketegasan apakah yang dimaksud modify oleh Adi adalah terkait dengan status perpindahan file saja tanpa mengubah isi rekaman?
"Iya," jawab Adi singkat.
Dalam kasus ini, Arif Rachman Arifin disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, Arif Rachman juga menyimpan file rekaman yang di kemudian hari diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Meski demikian, Arif tetap didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Saksi Arif Rachman Sebut Brigadir J Pakai Kaus Merah Bukan Putih Saat Tewas
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Ahli Forensik Digital dan Ahli Pidana Dihadirkan di Sidang Arif Rachman Hari Ini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.