www.kompas.com
Terdakwa perintagan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+