JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto menyinggung kode etik yang telah termaktub dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam nota pembelaan atau pleidoi kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irfan Widyanto menjelaskan, beleid itu mencantumkan hal-hal yang diwajibkan dan dilarang oleh anggota Polri secara Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
Ia mengatakan, apabila ada tindakan anggota Polri yang tidak sesuai dengan Perpol tersebut, maka tugas Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri yang akan melakukan penindakan.
“Dalam etika kelembagaan, kami diwajibkan untuk setia kepada Polri sebagai pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, melindungi dan memberikan pertolongan kepada sesama dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawab,” papar Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2023).
Selain itu, tambah Irfan, sebagai bawahan, anggota Polri wajib melaksanakan perintah atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya.
Terkait perkara ini, Irfan Widyanto diberikan perintah oleh Agus Nurpatria untuk mengganti DVR CCTV yang mengarah ke rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022.
Baca juga: Raih Penghargaan Adhi Makayasa Ringankan Tuntutan Irfan Widyanto
Diketahui, Agus Nurpatria kala itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes). Adapun rumah dinas Ferdy Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.
“Atas dasar kewajiban dalam etika kelembagaan tersebut, apakah saya bisa atau boleh menolak perintah atasan dalam hal ini Kombes Pol Agus Nur Patria ketika beliau sedang melaksanakan tugasnya yang mana telah terjadi peristiwa yang melibatkan anggota Polri dan terjadi di rumah Pejabat Tinggi Mabes Polri yang masuk ke dalam lingkup kewenangannya?” tutur Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto melanjutkan, dalam Perpol juga mengatur tentang Etika Kelembagaan dimana bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan.
Namun, ia pun mempertanyakan apakah perintah mengamankan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam untuk kepentingan Penyelidikan Propam dan Penyidikan Polres Metro Jakarta Selatan adalah perbuatan yang melanggar norma hukum.
“Sementara sudah saya sampaikan sebelumnya bahwa Divisi Propam adalah sebagai garda terakhir penjaga Polri yang berarti setiap perbuatan atau perintah yang diberikan Propam tidak boleh salah,” jelas Irfan Widyanto.
“Sehingga menurut pengertian saya saat itu apa yang diperintahkan kepada saya adalah benar, bahwa Kombes Agus sedang melaksanakan tugasnya selaku Kaden A Paminal dan tugas yang diberikan kepada saya adalah masuk dalam lingkup kewenangannya,” tuturnya.
Baca juga: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice” Brigadir J
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Ia dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.