Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Bharada E: Tuntutan 12 Tahun Penjara Jadi Preseden Buruk bagi “Justice Collaborator”

Kompas.com - 02/02/2023, 16:26 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menilai, tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya bakal menjadi preseden buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).

Adapun Richard Eliezer mendapatkan status JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Kalau JPU Galau dalam Menuntut, Seharusnya Pilih yang Untungkan Terdakwa

Hal itu disampaikan Koordinator tim penasihat hukum Bharada E, Ronny B Talapessy dalam duplik atau jawaban atas replik atau tanggapan JPU terhadap nota pembelaan atau pleidoi kliennya yang telah disampaikan pada Senin (31/1/2023).

Menurut Ronny, jaksa penuntut umum telah mengakui Richard Eliezer merupakan Saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap tindak pidana yang didakwakan dalam surat tuntutan tertanggal 18 Januari 2023.

Bahkan, JPU juga begitu memuji kejujuran dan konsistensi Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum lantaran kejujuran dan konsistensi telah teruji dan dijustifikasi oleh LPSK.

“Namun, ternyata sikap penuntut umum itu senyatanya tidak mencerminkan hal-hal tersebut, bahkan menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan pelaku atau terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawahi malah dituntut jauh lebih rendah yakni delapan tahun pidana penjara,” papar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

“Sehingga menimbulkan preseden yang buruk bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator di waktu yang akan datang dan siapa pun yang bersedia berkata jujur untuk mengungkapkan suatu peristiwa pidana,” ujarnya.

Baca juga: Orangtua Bharada E Hadiri Sidang Duplik Anaknya di PN Jaksel

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Jawaban Jaksa atas Pleidoi Bharada E Berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleidoi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah lebih dulu menyampaikan dupliknya pada Selasa (31/1/2023).

Majelis hakim pun telah menjadwalkan pembacaan putusan terhadap ketiganya. Ferdy Sambo akan divonis pada Senin (13/2/2023). Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal divonis pada Selasa (14/2/2023).

Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Jaksa Akui Situasi Bharada E Timbulkan Dilema Yuridis

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com