Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/02/2023, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi tak terima jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kliennya hanya mengkhayal soal klaim kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut tim kuasa hukum Putri, jaksa telah membuat kesimpulan keji karena menuding perkara kekerasan seksual tersebut adalah siasat jahat kliennya.

Ini disampaikan pengacara Putri, Sarmauli Simangunsong, dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (2/2/2023).

"Dalil penuntut umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," kata Sarmauli.

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Dijadwalkan Tanggal 13 Februari 2023, Bareng Ferdy Sambo

Menurut tim kuasa hukum, jaksa mengabaikan sedikitnya empat bukti kekerasan seksual yang dialami Putri.

Salah satu yang diklaim pengacara Putri sebagai bukti ialah hasil pemeriksaan psikologi forensik dan sejumlah keterangan ahli dalam persidangan, di antaranya ahli psikologi forensik Reni Kusumawardani, serta ahli pidana Mahrus Ali dan Said Karim.

Pengacara Putri juga mengeklaim, pengakuan kliennya sesuai dengan keterangan sejumlah saksi seperti Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) Susi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal yang saat itu berada di rumah Magelang.

Menurut tim kuasa hukum Putri, jaksa bukannya membuat terang perkara, tetapi justru memperkeruh suasana dengan menuding kliennya berselingkuh dengan Yosua.

"Justru penuntut umum sendirilah yang tampaknya sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti yang dapat membuktikan tuduhan penuntut umum tersebut," ujar Sarmauli.

Baca juga: Pengacara Sebut Tak Adanya Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Hanya Asumsi Jaksa

Pengacara Putri pun menuding, kesimpulan jaksa soal perselingkuhan antara kliennya dengan Yosua dibuat hanya untuk menghargai keterangan ahli poligraf.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Putri, keterangan ahli poligraf yang menyatakan bahwa kliennya berbohong ketika mengaku tak berselingkuh dengan Yosua tidak valid. Ahli tersebut juga dianggap tak kompeten.

Tudingan itu pun dinilai bertolak belakang dengan pernyataan jaksa yang mengaku menghormati kedudukan Putri sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu rumah tangga.

Sebaliknya, jaksa dianggap diskriminatif dan seksis karena menggulirkan isu perselingkuhan dan mengesampingkan klaim Putri soal kekerasan seksual.

"Seharusnya, jika penuntut umum beritikad baik dan sungguh menghormati terdakwa sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, maka penuntut umum tidak akan mencetuskan isu perselingkuhan yang tidak didukung oleh satupun keterangan saksi maupun bukti-bukti," tutur Sarmauli.

Adapun sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) bukan pelecehan, melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Putri. Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Putri menangis tersedu-sedu mengaku bahwa dirinya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan oleh Yosua.

Istri Ferdy Sambo itu bilang, Yosua mengancam akan membunuhnya dan anak-anak jika dia menyampaikan peristiwa ini ke orang lain.

Putri juga mengaku tak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, atau melakukan perbuatan bersama-sama menghilangkan nyawa Yosua.

Baca juga: Kubu Putri Candrawathi Nilai Replik Jaksa Lebih Buruk dari Skenario Sambo

Oleh karenanya, dia berharap hakim membebaskannya dari segala tuntutan perkara ini.

"Sungguh, saya ingin menjaga dan melindungi anak-anak kami, mendampingi mereka, dan kembali memeluk mereka serta menebus segala kegagalan saya sebagai seorang ibu," kata Putri dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Adapun Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Persoalkan Baju Seksi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Lakukan Viktimisasi Berulang

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut jaksa, Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Nasional
Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasional
Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Hasto: Tanpa Penolakan terhadap Israel, Tidak Akan Pernah Lahir Kompleks GBK

Nasional
Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Transformasi SDM Jadi Fokus RUU Kesehatan, Berangkat dari Distribusi Tenaga Kesehatan yang Kurang Merata

Nasional
Plh Dirjen Minerba Tak Hadiri Panggilan KPK

Plh Dirjen Minerba Tak Hadiri Panggilan KPK

Nasional
Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Minta DPR Hapus Wewenang Evaluasi Hakim MK, Jimly: Recalling Itu Enggak Benar!

Nasional
Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

Nasional
Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 'Wis Wayahe' Anies

Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 "Wis Wayahe" Anies

Nasional
KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

Nasional
Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke